23 Juli Setiap Tahunnya Diperingati Sebagai Hari Anak Nasional.
Indozone - Tanggal 23 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai hari Anak Nasional. Perayaan ini merupakan wujud komitmen melindungi dan membina anak masa depan bangsa.
Pasal 28 huruf b ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin dan melindungi anak atas hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya disahkannya Undang-Undang No 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dengan mempertimbangkan bahwa anak adalah potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Agar mampu memikul tanggungjawab tersebut anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik secara rohani, jasmani maupun sosial.
Baca Juga: 35 Ucapan Hari Anak Nasional 2024 yang Penuh Makna dan Inspiratif
Di dalam masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan rohani, jasmani, sosial dan ekonomi yang tidak dapat dilaksanakan oleh anak sendiri untuk memperbaikinya.
Adapun kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan dapat dilaksanakan dan diperoleh bila mana usaha kesejahteraan anak terjamin.
Sejak disahkannya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak, Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan untuk mengoptimalkannya dilakukan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan Peringatan Hari Anak Nasional.
Dengan dasar tersebut, selanjutnya ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anakpada 23 Juli 1979.
Baca Juga: Besok Hari Anak Nasional 2024: Ini Lho Makna Logonya!
Memperhatikan Pasal 73A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Kementerian PPPA perlu melakukan koordinasi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan lainnya, diantaranya dalam pelaksanaan peringatan Hari Anak Nasional (HAN).
HAN dirayakan sebagai momentum penting untuk mengkampanyekan pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenpppa.go.id