Ilustrasi mengikuti tes CPNS (menpan.go.id)
INDOZONE.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 direncanakan dimulai pada Agustus 2024.
Untuk dapat lolos menjadi CPNS, pelamar harus melalui beberapa tahapan seleksi yang telah ditetapkan.
Peraturan mengenai tahapan seleksi ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Resmi OJK Telah Cabut 66 Izin Pinjol Begini Penjelasannya
Berikut adalah rincian tahapan dan jenis tes dalam seleksi CPNS 2024:
Formasi CPNS 2023. (Z Creators/Nurwana)
Seleksi pengadaan PNS terdiri dari tiga tahap utama: seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Seleksi administrasi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan pegawai ASN untuk memastikan kesesuaian dokumen pelamar dengan persyaratan yang ditetapkan. Berikut adalah aturannya:
SKD menggunakan Computer-Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menilai kompetensi dasar pelamar. Berikut adalah detail dari SKD:
SKB bertujuan menilai kecocokan kompetensi bidang pelamar dengan kebutuhan jabatan. Berikut adalah ketentuan untuk SKB:
Hasil integrasi nilai SKD dan SKB akan diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jika pelamar merasa keberatan dengan hasil seleksi, mereka dapat mengajukan sanggahan melalui SSCASN dalam waktu 3 hari kalender setelah pengumuman hasil akhir.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tahapan seleksi dan pendaftaran CPNS 2024, kunjungi laman resmi SSCASN atau hubungi Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud.
Baca Juga: Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Sscasn.bkn.go.id