INDOZONE - Dalam Islam, wudu adalah tindakan bersuci yang dilakukan sebelum melakukan shalat atau ibadah lainnya.
Namun, ada pertanyaan yang sering muncul bisakah mandi menggantikan wudu?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami perbedaan antara ghusl dan wudu, serta kondisi di mana mandi bisa menggantikan wudu.
Pengertian Wudu dan Ghusl
Wudu adalah tindakan bersuci yang melibatkan pencucian wajah, tangan hingga siku, mengusap kepala, dan mencuci kaki hingga mata kaki.
Wudu diperlukan sebelum melaksanakan shalat dan beberapa ibadah lainnya.
Ghusl adalah mandi wajib yang melibatkan mencuci seluruh tubuh.
Ghusl diwajibkan dalam kondisi tertentu, seperti setelah berhubungan seksual (janabah), menstruasi, dan nifas (setelah melahirkan).
Baca Juga: Bacaan Zikir Setelah Salat Fardhu 5 Waktu, Lengkap dengan Artinya!
Mandi yang Menggantikan Wudu
Ada kondisi tertentu di mana ghusl bisa menggantikan wudu, terutama ketika dilakukan untuk menghilangkan hadas besar seperti janabah atau setelah menstruasi.
Dalam kasus ini, mandi yang dilakukan dengan niat untuk bersuci dari hadas besar sudah cukup, dan tidak perlu lagi melakukan wudu setelahnya.
Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad (SAW) dan pandangan beberapa ulama terkemuka.
Baca Juga: Cerita Wanita 6 Tahun Jadi Mualaf, Baru Pertama Kali Disuruh Ayah Salat: Terharu!
Syekh Muhammad ibn Salih al-‘Uthaymin (rahimahullah) menyatakan bahwa jika seseorang melakukan ghusi untuk menghilangkan janabah dan mencuci seluruh tubuh, termasuk berkumur dan menghirup air ke hidung, maka ghusl tersebut cukup dan tidak perlu lagi melakukan wudu.
Ini karena Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 6:
"Jika kamu dalam keadaan junub, maka bersucilah."
Dengan demikian, niat untuk menghilangkan hadas besar mencakup juga niat untuk menghilangkan hadas kecil, sehingga wudu tidak diperlukan lagi setelah ghusl.
orang wudu (pixabay/mucahityildiz)
Kondisi Mandi yang Tidak Menggantikan Wudu
Namun, jika mandi dilakukan bukan untuk menghilangkan hadas besar, seperti mandi untuk mendinginkan diri atau membersihkan diri dari kotoran, maka mandi tersebut tidak menggantikan wudu.
Ini karena mandi dalam konteks ini tidak dianggap sebagai ibadah atau tindakan bersuci yang disyariatkan.
Oleh karena itu, setelah mandi seperti ini, seseorang masih perlu melakukan wudu sebelum shalat atau ibadah lainnya.
Shaykh Muhammad ibn Salih al-‘Uthaymin juga menyatakan bahwa jika seseorang mandi hanya untuk mendinginkan diri, atau membersihkan diri dari kotoran, maka mandi tersebut tidak mencakup niat bersuci dan oleh karena itu tidak menggantikan wudu.
Dalam hal ini, wudu tetap diperlukan sebelum melaksanakan shalat.
BACA JUGA: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Benar Menurut Islam
Praktik yang Dianjurkan
Meskipun ghusl untuk menghilangkan hadas besar sudah cukup tanpa perlu melakukan wudu lagi, disarankan untuk tetap mengikuti tata cara yang dilakukan oleh Nabi Muhammad (SAW).
Dalam beberapa hadits, disebutkan bahwa Nabi Muhammad (SAW) melakukan wudu sebelum ghusl, mencuci tangan, mencuci area kemaluan, kemudian melakukan wudu seperti wudu untuk shalat, dan kemudian mencuci seluruh tubuh.
Berikut adalah tata cara ghusl yang disarankan:
- Niat: Memulai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar.
- Mencuci tangan: Mencuci tangan tiga kali.
- Membersihkan area kemaluan: Mencuci area kemaluan dengan tangan kiri.
- Melakukan wudu: Melakukan wudu seperti biasa sebelum shalat, kecuali mencuci kaki (dapat ditunda hingga selesai ghusl).
- Mencuci kepala: Menuangkan air ke kepala tiga kali dan memastikan air mencapai kulit kepala.
- Mencuci seluruh tubuh: Mencuci seluruh tubuh dimulai dari sisi kanan lalu sisi kiri, memastikan air mencapai seluruh bagian tubuh.
Dengan mengikuti tata cara ini, seseorang memastikan bahwa ghusl yang dilakukan benar-benar mencakup semua bagian yang perlu dicuci, termasuk bagian-bagian yang dicuci dalam wudu.