INDOZONE.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Dokumen ini sering dibutuhkan ketika melamar pekerjaan, atau keperluan lainnya.
Polri telah memberlakukan syarat baru dalam pembuatan SKCK, yaitu wajib memiliki kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan.
Untuk membuat SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Menggunakan KTP dengan Mudah di 2024
Untuk membuat SKCK baru, berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Untuk perpanjang SKCK, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
Baca Juga: Cara Cek Hutang Pinjol Pakai KTP Begini Caranya
Jika Anda sudah memiliki SKCK yang masih berlaku, Anda bisa memperpanjangnya. Berikut langkah-langkahnya:
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses pembuatan atau perpanjangan SKCK dapat berjalan lancar dan cepat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Polri.go.id