Kategori Berita
Media Network
Rabu, 21 AGUSTUS 2024 • 12:55 WIB

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

1. Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar.

Beberapa posisi khusus, seperti dosen dan dokter spesialis, dapat memiliki batas usia maksimal hingga 40 tahun.

3. Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar, misalnya lulusan D3, S1, atau S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.

4. IPK Minimum: Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum sesuai dengan ketentuan formasi yang dilamar. Biasanya IPK minimum adalah 2,75 dari skala 4,00.

Dokumen Pendukung:

Baca Juga: Jenis Seleksi Rekrutmen CPNS 2024, Begini Penjelasannya

1. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Surat Lamaran yang ditujukan kepada instansi yang dilamar.

4. Pas foto terbaru dengan ukuran dan format sesuai ketentuan.

5. Surat Pernyataan yang menunjukkan tidak pernah dihukum penjara, tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS/TNI/Polri, tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

6. Sehat Jasmani dan Rohani: Peserta harus dinyatakan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

7. Bebas Narkoba: Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba.

Baca Juga: Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA/SMK Sederajat: Yuk, Daftar!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Fahum.umsu.ac.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka 20 Agustus, Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Link berhasil disalin!