Pria di Bali ditangkap karena ketahuan merawat landak Jawa
INDOZONE.ID - Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengenakan kemeja putih serta rompi tahanan, menangis histeris usai selesai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Pria tersebut diketahui bernama Nyoman Sukena (38) warga Bongkasa, Kabupaten Badung, Bali.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah kepergok memelihara empat ekor landak Jawa, di mana Landak Jawa merupakan satwa dilindungi di Indonesia.
Nyoman Sukena mengaku bahwa dia tidak mengetahui mengenai hal tersebut, sehingga memelihara landak Jawa tersebut.
Baca Juga: Apa Itu Quiet Quitting? Fenomena yang Sedang Viral di TikTok
Landak Jawa itu diketahui sudah dirawat oleh Noman sedari kecil. Mulanya, ayah mertuanya menemukan binatang tersebut di ladang.
Namun nahasnya, binatang kesayangan yang sudah lama dirawatnya itu malah membawa ia berurusan dengan hukum.
Atas masalah tersebut, Nyoman dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @michaela.info lantas ramai mendapat komentar dari para netizen.
Ternyata, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa landak Jawa merupakan salah satu satwa dilindungi.
Nyoman Sukena terancam dipenjara karena ketahuan merawat landak Jawa
Warganet menyayangkan aksi polisi yang langsung menjadikan Nyoman sebagai tersangka, tanpa memberi edukasi terlebih dahulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TikTok/michaela.info