Kategori Berita
Media Network
Rabu, 18 SEPTEMBER 2024 • 12:13 WIB

Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Ilustrasi pasangan yang menikah

INDOZONE.ID - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pilihan yang praktis dan hemat bagi pasangan Muslim yang ingin menikah secara sah. 

Bagi sebagian orang, proses mendaftarkan pernikahan di KUA bisa terasa membingungkan. Namun, dengan memahami syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan, proses ini bisa menjadi lebih mudah.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap persyaratan nikah di KUA serta dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Nikah Siri: Apakah Sah Menurut Islam dan Apa Saja Dampaknya?

Syarat Umum Menikah di KUA

Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat dasar berikut:

  • Beragama Islam
  • Pria dan Wanita
  • Tidak Sedang dalam Masa Iddah
  • Kesepakatan Bersama

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Agar pernikahan bisa didaftarkan di KUA, Anda harus melampirkan beberapa dokumen berikut:

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) kedua calon mempelai.
  2. Fotocopy Akta Kelahiran kedua calon mempelai.
  3. Fotocopy Akta Nikah orang tua. 
  4. Pas Foto, ukuran 3x4 (5 lembar), 4x6 (1 lembar), 2x3 (5 lembar) berlatar belakang biru.
  5. Surat Pengantar dari RT/RW setempat.
  6. Surat N1, N2, N3, dan N4, dari Kelurahan: Surat-surat ini meliputi mengantar nikah (N1), permohonan kehendak nikah (N2), Asal-usul (N3), dan pernyataan persetujuan nikah (N4). 
  7. Surat Izin Orang Tua (Jika salah satu mempelai belum usia 21 tahun).
  8. Bukti Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) (Khusus pengantin wanita).
  9. Surat Cerai atau Surat Kematian.
  10. Surat Izin Atasan, Jika calon pengantin adalah anggota TNI atau Polri, diperlukan surat izin dari atasan.
  11. Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi mualaf). 
  12. Fotocopy Passport, Visa, dan Surat Keterangan Lapor Diri (Bagi WNA).

Baca Juga: 5 Tanda Kamu dan Pasangan Sudah Siap Menikah, Cek Kesiapanmu Sekarang!

Proses Pendaftaran Nikah

Berikut langkah-langkah mudah mendaftar nikah di KUA:

  1. Kunjungi kantor KUA setempat untuk mendaftarkan pernikahan.
  2. Siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan di atas.
  3. Petugas KUA akan melakukan wawancara dengan kedua calon mempelai untuk memastikan bahwa pernikahan dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada paksaan.
  4. Setelah semua persyaratan terpenuhi, petugas KUA akan menetapkan tanggal pernikahan.
  5. Akad nikah akan dilaksanakan di KUA atau di tempat yang telah disetujui.

Jika menikah di KUA saat jam kerja, tidak ada biaya. Namun, menikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sekitar Rp600.000.

Baca Juga: 7 Tanda Hubungan Tidak Sehat yang Harus Kamu Waspadai

Itulah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA. Dengan menyiapkan semuanya sejak awal, proses pernikahan akan berjalan lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Pengadilan Agama Cibinong

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Link berhasil disalin!