Ilustrasi pasangan yang menikah
INDOZONE.ID - Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pilihan yang praktis dan hemat bagi pasangan Muslim yang ingin menikah secara sah.
Bagi sebagian orang, proses mendaftarkan pernikahan di KUA bisa terasa membingungkan. Namun, dengan memahami syarat-syarat dan dokumen yang diperlukan, proses ini bisa menjadi lebih mudah.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap persyaratan nikah di KUA serta dokumen-dokumen penting yang harus disiapkan agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan.
Baca Juga: Nikah Siri: Apakah Sah Menurut Islam dan Apa Saja Dampaknya?
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat dasar berikut:
Agar pernikahan bisa didaftarkan di KUA, Anda harus melampirkan beberapa dokumen berikut:
Baca Juga: 5 Tanda Kamu dan Pasangan Sudah Siap Menikah, Cek Kesiapanmu Sekarang!
Berikut langkah-langkah mudah mendaftar nikah di KUA:
Jika menikah di KUA saat jam kerja, tidak ada biaya. Namun, menikah di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sekitar Rp600.000.
Baca Juga: 7 Tanda Hubungan Tidak Sehat yang Harus Kamu Waspadai
Itulah syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk menikah di KUA. Dengan menyiapkan semuanya sejak awal, proses pernikahan akan berjalan lebih lancar. Semoga informasi ini bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pengadilan Agama Cibinong