"Pelaku tidak melakukan upaya apa pun untuk membersihkan tempat itu sendiri, dan ia juga tidak memberi tahu petugas kebersihan tentang tindakan tersebut,” jelas jaksa penuntut umum.
"Jika bukan karena fakta, bahwa pelanggarannya difilmkan oleh seorang anggota masyarakat dan kemudian ditemukan oleh tim keamanan MBS, kotoran pelaku akan dibiarkan di tempat terbuka untuk waktu yang lama di pusat perbelanjaan umum dengan lalu lintas pejalan kaki yang padat,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hindustan Times