Kategori Berita
Media Network
Senin, 07 OKTOBER 2024 • 21:56 WIB

Gaji PNS Terbaru 2024, Ini Alasan Jutaan Orang Mendaftar

Gaji pns terbaru

INDOZONE.ID – Setiap tahun, jutaan orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu alasan utama mereka tertarik adalah gaji PNS yang terus diperbarui oleh pemerintah.

Selain memiliki pekerjaan yang aman, gaji dan tunjangan yang menarik membuat banyak orang ingin mendaftar.

Seleksi administrasi untuk pendaftaran PNS terbaru sudah selesai, dan kini para calon pendaftar sedang menunggu tahap berikutnya.

Dalam artikel ini, kita akan membahas gaji terbaru PNS berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Oktober, Cek Persyaratan Dokumennya di Sini

Daftar Gaji Pokok PNS 2024

Berikut ini adalah daftar gaji PNS yang berlaku saat ini:

Golongan I (Lulusan SD/SMP)

I a : Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
II b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
III c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
IV d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Golongan II (Lulusan SMA/D3)

I a : Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
II b : Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
III c : Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
IV d : Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600

Golongan III (Lulusan Sarjana, Magister, Doktor)

I a : Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
II b : Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
III c : Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
IV d : Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Golongan IV (Jabatan Tinggi)

I a : Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
II b : Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
III c : Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
IV d : Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
V e : Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Baca Juga: CASN Dibuka Bulan Depan, Berikut Formasi CPNS dan PPPK 2024!

Gaji pokok ini belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.

Dengan adanya tunjangan-tunjangan ini, gaji seorang PNS bisa lebih dari dua kali lipat dari gaji pokoknya, menjadikannya salah satu profesi dengan pendapatan yang stabil dan terjamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2024

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Gaji PNS Terbaru 2024, Ini Alasan Jutaan Orang Mendaftar

Link berhasil disalin!