Para pencari suaka tidur di trotoar jalan. (ANTARA FOTO)
INDOZONE.ID - Beberapa waktu lalu, viral di media sosial sejumlah Warga Negara Asing (WNA) pencari suaka menetap dengan mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR, Jalan Setiabudi Selatan, Jakarta Selatan. Belum diketahui secara pasti dari mana asal mereka. Akan tetapi, itu bukan pertama kalinya, mereka sudah sempat ditertibkan oleh Satpol PP sebelumnya.
Terlihat dari video yang beredar, mereka menggelar terpal hingga mendirikan tenda di trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki. Beberapa dari mereka juga ada yang menjemur pakaian di sana.
Lalu sebenarnya apa itu pencari suaka? Apa tujuan mereka datang ke Indonesia?
Dikutip dari Wikipedia, pencari suaka adalah orang yang meninggalkan negara tempat tinggalnya, memasuki negara lain, dan mengajukan permohonan resmi untuk hak suaka di negara lain tersebut menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 14. Seseorang tetap berstatus pencari suaka hingga permohonan hak suaka berakhir.
Baca Juga: Viral, Momen Nenek Lihai Main Billiard, Aksinya Luwes Banget, Netizen: Suhu Billiard Nih!
Dikutip dari laman resmi UNHCR, pencari suaka adalah seseorang yang mencari perlindungan internasional. Permohonan mereka untuk status pengungsi atau status perlindungan pelengkap, belum diproses atau mereka mungkin belum meminta suaka tetapi mereka berniat untuk melakukannya.
Di beberapa negara, istilah ‘pencari suaka’ digunakan sebagai istilah hukum untuk seseorang yang telah mengajukan status pengungsi dan belum menerima keputusan akhir atas klaim mereka.
Diketahui pada akhir tahun 2023, terdapat sekitar 6,9 juta orang di seluruh dunia yang menunggu keputusan atas klaim suaka mereka.
Beberapa situasi dan kondisi memaksa mereka-pencari suaka untuk meninggalkan rumah atau tempat tinggal mereka. Situasi yang dimaksud adalah seperti terjadinya peperangan, penganiayaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di tempat tinggal asal mereka.
Maka dari itu, untuk menghindari kekerasan atau ancaman terhadap kehidupan dan kebebasan, mereka memilih pergi dengan pemberitahuan singkat, hanya membawa beberapa pakaian di punggung mereka.
Ketika melintasi perbatasan internasional untuk mencari keselamatan, mereka perlu mengajukan permohonan untuk diakui secara hukum sebagai pengungsi. Sementara mereka mencari suaka dan menunggu hasil permohonan, mereka disebut sebagai pencari suaka dan harus dilindungi.
Baca Juga: Viral Bayi Smackdown Boneka karena Tak Terima Dot Susunya Dipakai, Netizen : Please Jangan Dipisah!
Tidak semua pencari suaka akan dianggap sebagai pengungsi, tetapi semua pengungsi dulunya adalah pencari suaka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Unhcr.org