Kategori Berita
Media Network
Senin, 21 OKTOBER 2024 • 14:15 WIB

Estimasi Gaji Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan, Berapa Jumlahnya?

Presiden Jokowi Widodo (foto: Sekretariat Negara)

INDOZONE.ID - Setelah masa jabatannya berakhir, Presiden Republik Indonesia, Jokowi, akan menerima hak pensiun sebagai bentuk penghargaan atas pengabdiannya dalam memimpin negara selama dua periode.

Namun, berapa ya kira-kira jumlah gaji pensiun Jokowi setelah masa kepresidenannya berakhir? 

Dalam artikel ini, kita akan mengulas perhitungan serta dasar hukum yang mengatur gaji pensiun mantan presiden Indonesia. Mari kita simak lebih lanjut. 

Dasar Hukum Gaji Pensiun Presiden

Gaji pensiun untuk mantan presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: Inilah Daftar Tanggal Pelantikan Presiden-presiden Indonesia

Berdasarkan aturan ini, presiden yang sudah menyelesaikan masa jabatannya akan mendapatkan pensiun sebesar 100% dari gaji pokoknya.

Gaji pokok presiden ditetapkan 6 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara gaji wakil presiden ditetapkan 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Warga Solo dan Selebgram Sambut Kepulangan Jokowi dengan Cara yang Unik

Estimasi Gaji Pensiun Jokowi

Sebelum menghitung gaji pensiun, kita harus tahu dulu berapa gaji pokok presiden. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001, gaji pokok presiden Indonesia adalah sekitar Rp30.240.000 per bulan.

Ini adalah gaji yang diterima presiden selama menjabat, tapi tanpa menghitung tunjangan-tunjangan tambahan. 

Baca Juga: Melihat Karya Mural Anak Muda Solo Ikut Sambut Kepulangan Jokowi

Berdasarkan aturan yang berlaku, gaji pensiun mantan presiden adalah 100% dari gaji pokoknya. Artinya, Jokowi akan menerima pensiun sekitar Rp30.240.000 per bulan (Rp5,04 juta x 6), sementara wakil presiden sebesar Rp20,160.000 perbulan (Rp5,04 juta x 4). 

Jadi, inilah besaran gaji pensiun yang akan diterima oleh Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Estimasi Gaji Pensiun Presiden Jokowi Per Bulan, Berapa Jumlahnya?

Link berhasil disalin!