Perjuangan hukum ini memakan waktu delapan tahun untuk mencapai meja hijau, tetapi pada akhirnya, Pengadilan Distrik Angangxi memenangkan gugatan Wang dan para penduduk desa. Pengadilan memerintahkan Qihua untuk membayar ganti rugi sebesar ¥820.000 (sekitar 2 miliar rupiah) kepada 55 rumah tangga yang lahannya terdampak pencemaran, sebagai kompensasi atas gagal panen dan kerugian lainnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi simbol ketekunan seorang petani kecil melawan kekuatan korporasi besar, tetapi juga sorotan terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat pedesaan dalam mencari keadilan lingkungan di Tiongkok.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Independent