Kemudian, parameter untuk PLTU sebesar 150 mg/Nm3 untuk parameter SO2, 400 mg/Nm3 untuk parameter NOx, dan 30 mg/Nm3 untuk parameter partikulat.
Sementara, hasil pemantauan emisi pada PLTU gas buang di PT DSI periode semester 1 tahun 2024 tercatat beberapa parameter antara lain, parameter partikulat yaitu 16,3 mg/Nm3, SO2 yaitu <2,62 mg/Nm3 dan untuk parameter NOx yaitu 59,8 mg/Nm3. Artinya, jauh di bawah ambang batas baku mutu.
Terkait dengan hasil pengukuran baku mutu, didapatkan bahwa emisi gas buang PLTU di PT DSI Kawasan IMIP jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah, rutin melakukan pengecekan dan monitoring secara berkala serta dilaporkan dalam sistem pelaporan elektronik (SIMPEL) ke KLHK Republik Indonesia.
Pembangkit listrik ini tidak akan beroperasi, jika tungku smelter tidak menyala. Jika tungku smelter mati maka pembangkit listrik juga akan mati.
Ilham berharap untuk mewujudkan industri hijau di kawasan industri IMIP, kedepannya pengembangan energi hijau ini, khususnya pembangkit listrik terus dikembangkan demi mewujudkan energi yang ramah lingkungan. Kemudian dapat mengurangi penggunaan batu bara untuk pembangkit listrik.
Baca Juga: Peringati Hari Bumi, 1.000 Pohon Ditanam di Wilayah Industri PT IMIP
“Untuk off gas dilakukan pembersihan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke boiler. Karena gas buang yang keluar dari tungku masih kotor. Ada standar khusus untuk menyuplai atau menyalurkan off gas ke boiler, tidak boleh asal masuk,” ucap Ilham.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Siaran Pers/Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP)