Kisah heroik Bripka Andithya yang tewas saat selamatkan wisatawan di Pangandaran.
INDOZONE.ID - Seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Pagerageung, Tasikmalaya Kota, bernama Bripka Andithya, tewas saat sedang berupaya menolong wisatawan yang tenggelam di Pantai Barat Pangandaran. Korban terseret hingga puluhan meter dari bibir pantai.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (3/1/2025) sore kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB. Bripka Andithya yang kala itu bersama keluarga dan rekannya, Bripka Wahyu, sedang berenang di sekitar lokasi kejadian.
Di sana, sang polisi tersebut melihat seorang wisatawan yang belakangan diketahui bernama Sevina Azahra (14), dalam kondisi hampir tenggelam. Sontak, Bripka Andithya dan Bripka Wahyu berenang untuk mencoba menyelamatkan korban.
Nahas, saat itu ombak yang besar menyulitkan Bripka Andithya saat menolong korban. Berdasarkan penuturan saksi sekitar, korban bahkan sampai terseret sekitar 40 meter dari bibir pantai.
Bripka Wahyu akhirnya berhasil selamat sedangkan kedua orang lainya diselamatkan menggunakan perahu nelayan.
Sayangnya, meski telah dilarikan ke RSUD Pandega, Bripka Andithya dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan keterangan pihak medis, dia meninggal dunia akibat tenggelam.
Kisah heroik Bripka Andithya yang tewas saat selamatkan wisatawan di Pangandaran.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto menyebut aksi Bripka Andithya merupakan cerminan nyata pengabdian polisi terhadap masyarakat.
"Meskipun almarhum bukan anggota Polres Pangandaran, dedikasinya dalam menyelamatkan nyawa orang lain adalah cerminan nyata pengabdian anggota Polri kepada masyarakat," kata Kapolres dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2024).
Kapolres berharap aksi Bripka Andithya dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota Polri yang lainnya.
"Semangat bhayangkara sejati yang ditunjukkan almarhum dengan mengutamakan keselamatan orang lain di atas dirinya sendiri adalah sesuatu yang sangat kami apresiasi dan kenang. Kami merasa kehilangan seorang pahlawan," kata Kapolres.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan