INDOZONE.ID - Setiap wajib pajak di Indonesia seharusnya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Lalu, bagaimana jika kamu lupa NPWP atau ingin mengeceknya? Nah, kini kamu bis melakukannya secara daring alias online.
Proses melakukannya pun cepat. Karena online, kamu pun tidak perlu datang ke kantor pajak.
INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu tiga cara mudah cek NPWP online dengan KTP dan handphone (hp).
Kamu bisa mengecek NPWP melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut langkah-langkahnya:
Jika kamu belum memiliki akun, kamu perlu mendaftar terlebih dahulu;
Namun, jika sudah memiliki akun, langsung login menggunakan email dan password yang terdaftar;
Jika lupa password, klik opsi Lupa Password dan ikuti petunjuk pemulihan;
Setelah masuk, nomor NPWP kamu akan muncul di profil akun.
Baca Juga: Apakah Pinjol Dikenakan Pajak? Begini Penjelasannya
Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan aplikasi resmi bernama M-Pajak yang bisa digunakan untuk mengecek NPWP. Berikut caranya:
Unduh aplikasi M-Pajak melalui Play Store atau App Store;
Login atau buat akun jika belum terdaftar;
Masukkan email dan password untuk mengakses layanan;
Setelah masuk, NPWP kamu akan terlihat di profil akun.
Jika kamu kesulitan mengakses situs atau aplikasi, bisa langsung menghubungi layanan Kring Pajak melalui:
Call Center Pajak: (021) 1500200
Email: [email protected]
Baca Juga: Cara Pemadanan NIK dengan NPWP Secara Online dengan Mudah
Mengecek NPWP secara daring, akan memudahkan kamu, terutama yang memiliki mobilitas tinggi. Bagaimana tidak, semua bisa dilakukan via hp, tanpa harus ke kantor pajak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: DJP Online