Kategori Berita
Media Network
Selasa, 30 JULI 2024 • 14:50 WIB

Apakah Pinjol Dikenakan Pajak? Begini Penjelasannya

Ilustrasi pinjaman online (pinjol).

INDOZONE.ID - Apakah peminjaman online (pinjol) dikenakan pajak? Ini informasi yang jarang diketahui dan diterima oleh nasabah.

Pinjol atau peer-to-peer lending bekerja melalui platform yang mempertemukan calon pemberi pinjaman dan peminjam.

Dalam prosesnya, peminjam akan mengajukan proposal pinjaman kepada penyelenggara (pihak ketiga), yang kemudian akan mengevaluasi kelayakan proposal tersebut dan menetapkan suku bunga serta pajak yang berlaku.

Menurut aturan PMK 69/2022, apakah pinjol dikenakan pajak diketahui bunga pinjaman dari layanan fintech lending memang dikenakan pajak. Bunga ini menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 dengan tarif: PPh 23 sebesar 15% untuk pemberi pinjaman yang merupakan wajib pajak dalam negeri.

Baca Juga: Resmi OJK Telah Cabut 66 Izin Pinjol Begini Penjelasannya

Dalam hal PPh 23, pemberi pinjaman melalui platform fintech P2P lending dikenakan pajak karena mereka menerima penghasilan dari bunga pinjaman atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah dari peminjam.

Karena PPh 23/26 dikenakan pada penerima penghasilan, pihak yang meminjam uang harus memotong atau memungut PPh Pasal 23/26, jika bunga dibayarkan langsung kepada pemberi pinjaman tanpa melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (P2P).

Namun, jika pembayaran bunga dilakukan melalui platform P2P lending, maka penyelenggara layanan tersebut, yang memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang bertanggung jawab untuk memungut atau memotong PPh 23/26.

Baca Juga: Kapan DC Pinjol Berhenti Menagih Setelah Gagal Bayar Ini Penjelasannya

Selain itu, jasa penyelenggaraan fintech juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Beberapa jenis jasa fintech yang dikenakan PPN meliputi:

  • Penyelenggaraan transaksi investasi mencakup layanan komunikasi elektronik terpadu yang memfasilitasi aktivitas penyelesaian transaksi efek.

  • Penyediaan layanan pembayaran mencakup berbagai fitur seperti uang elektronik, dompet digital, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.

  • Layanan perhimpunan modal seperti urun dana atau crowdfunding.

  • Layanan pinjam meminjam.

  • Penyelenggaraan pengelolaan investasi.

  • Penyediaan produk asuransi online.

  • Layanan pendukung pasar, seperti penyediaan data perbandingan informasi produk dan layanan keuangan.

  • Layanan pendukung keuangan digital lainnya, termasuk eco crowdfunding, pembiayaan digital syariah, e-waqaf, e-zakat, robo advisory, penilaian kredit, perdagangan faktur, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain.

Baca Juga: 5 Cara DC Pinjol Tidak Menagih Setelah Gagal Bayar, Begini Caranya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Aturan PMK 69/2022

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Apakah Pinjol Dikenakan Pajak? Begini Penjelasannya

Link berhasil disalin!