10. Klik tombol 'Aktifkan'.
11. Setelah aktivasi berhasil, buka kembali aplikasi IKD, lalu klik 'Cek Status'.
12. Pilih menu 'Masuk', kemudian masukkan PIN yang telah didaftarkan sebelumnya.
1. Setelah IKD diaktivasi, masyarakat dapat melakukan pengecekkan KTP secara online melalui IKD.
2. Masuk atau login ke IKD, lalu ketikkan PIN kamu.
3. Setelah berhasil login, tampilan KK dan KTP dalam bentuk digital akan muncul di layar.
Baca Juga: 2 Cara Membuat Watermark di Foto dan KTP untuk Keamanan Data
Di dalam aplikasi IKD, kamu akan menemukan menu atau fitur, yang memungkinkan kamu untuk melihat dan mengunduh salinan digital KK dan KTP kamu.
Dengan aplikasi ini, kamu bisa menyimpan KTP dalam bentuk digital dan mengakses data kependudukan kapan saja.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IKD