ilustrasi Cara Cek KTP (kumpulrejo.desa.id)
INDOZONE.ID - Sekarang, cek Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bisa dilakukan secara online. Kamu tidak perlu datang ke kantor Dukcapil dan antre lama, cukup pakai HP saja.
Dengan aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital (IKD), kamu bisa mengecek apakah data kependudukanmu sudah terdaftar dengan benar.
Lalu, bagaimana cara cek KK dan KTP online lewat HP? Yuk, ikuti langkah-langkahnya berikut ini!
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan KK dan KTP secara online melalui aplikasi IKD:
1. Unduh dan instal aplikasi IKD dari Google Play Store atau App Store.
2. Daftar akun IKD dengan memasukkan NIK, alamat email, dan nomor HP yang aktif.
3. Setelah registrasi berhasil, lakukan aktivasi akun IKD.
Baca Juga: Cara Blokir KTP yang Dipakai Pinjol Ilegal Tanpa Izin, Cegah Penipuan!
4. Lakukan verifikasi wajah dengan menekan tombol 'Ambil Foto'.
5. Kamu akan menerima email verifikasi, ikuti petunjuk di dalamnya.
6. Datang ke kantor Dukcapil untuk mengajukan aktivasi IKD kepada petugas.
7. Jika permohonan disetujui, kode aktivasi akan dikirim ke email yang telah didaftarkan.
8. Buka email, lalu klik 'Aktivasi'.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: IKD