"Karena ini adalah kasus darurat, petugas menyarankan kami untuk menggunakan jalur cepat (fast track) untuk mendapatkan KK. Akta kelahiran bisa menyusul kemudian," jelas Eka.
Saat ini, Devanka masih dalam perawatan sambil menunggu jadwal operasi.
Sekretaris Komisi D DPRD Jember, Indi Naidha, menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
Selain membantu pengurusan dokumen, mereka juga mengevaluasi prosedur layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
"Awalnya, kami mendapatkan informasi dari teman. Ada ibu muda yang anaknya belum mendapatkan legalitas hukum. Ditambah, bayi itu harus segera dioperasi karena terkena hernia akut," ungkap Indi.
Ia juga menyoroti keterbatasan program kesehatan daerah yang tidak lagi bisa digunakan. Menurutnya, perlu ada formulasi baru agar layanan medis bagi masyarakat tidak mampu bisa lebih fleksibel.
"Untuk ke depan, kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemkab Jember untuk pelayanan medis yang fleksibel. Tapi untuk saat ini, kami berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk segera mengurus akta kelahiran, meskipun saat ini akta tersebut hanya terdaftar atas nama ibu (akta anak mama)," jelasnya.
Indi juga menyoroti efektivitas sistem BPJS yang dinilai masih memiliki kendala dalam kecepatan layanan.
"Karena jika menggunakan jalur regulasi normal, BPJS bisa memakan waktu hingga 14 hari. Sementara ini, kami berusaha mempermudah proses ini agar anak tersebut segera mendapatkan penanganan medis," tuturnya.
Saat ini, keluarga dan berbagai pihak terus berupaya agar Devanka segera mendapat tindakan medis yang dibutuhkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung