Berikut langkah-langkah pendaftaran melalui Pintar BI:
1. Akses situs resmi Pintar BI di pintar.bi.go.id
2. Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"
3. Tentukan provinsi tempat penukaran uang
4. Pilih lokasi serta tanggal yang tersedia sesuai keinginan
5. Isi data diri, termasuk NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email aktif
6. Masukkan jumlah lembar atau keping uang yang ingin ditukarkan
7. Simpan dan bawa bukti pemesanan saat melakukan penukaran
Perlu dicatat, satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk satu pemesanan dalam satu periode. Pemesanan ulang dengan NIK yang sama baru dapat dilakukan setelah tanggal yang tertera dalam bukti pemesanan berlalu.
Penulis: Eliani Kusnedi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Amatan, ANTARA