Pada orang tua, jika memang sudah tidak mampu berpuasa, di mana jika berpuasa malah menjadi lemas atau bahkan jadi sakit, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Pada orang tua, tidak diwajibkan untuk menjalankan Qadha, dan hanya membayar Fidyah.
Wanita haid dan nifas diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dan akan menjadi tidak sah jika memaksa berpuasa jika sedang dalam kondisi ini.
Wanita haid dan nifas hanya berkewajiban menjalankan Qadha, dan tidak wajib membayar Fidyah.
Baca Juga: Mulai Dunia Sampai Akhirat. Inilah 8 Keutamaan Puasa yang Harus Kalian Tahu!
Pada wanita hamil dan menyusui, jika wanita tersebut tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya, maka dia hanya wajib menjalankan Qadha dan tidak wajib membayar Fidyah.
Sedangkan, jika pada wanita yang tidak memiliki masalah kesehatan namun hanya khawatir pada anaknya, maka wajib untuk meng-qadha dan membayar Fidyah.
Orang yang berpergian diperbolehkan untuk tidak puasa. Namun, ada ketentuan bagi orang yang berpergian untuk tidak diwajibkan berpuasa, yaitu sudah berada diperjalanan sejak sebelum Subuh, serta menempuh perjalanan tidak kurang dari 80 km.
Jika kedua syarat ini memang terjadi, maka diperbolehkan untuk berbuka sebelum Maghrib datang. Pada kondisi orang yang berpergian, mereka hanya wajib menjalankan Qadha, dan tidak wajib membayar Fidyah.
Seseorang yang sedang berpuasa, namun tiba-tiba merasa kondisi tubuhnya lemah, akibat dari pekerjaannya yang berat atau karena kondisi kesehatannya, bahkan hingga hampir pingsan, maka orang tersebut diperbolehkan untuk membatalkan puasanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Youtube @albahjah-tv