Dengan aturan ketat ini, pemerintah berharap bisa melindungi satwa liar yang semakin berkurang.
Di Walldorf, Jerman, pemerintah memberlakukan larangan bagi kucing peliharaan untuk keluar rumah selama periode tertentu dalam setahun.
Aturan ini dibuat demi melindungi burung langka bernama crested lark (lark berkuncir) yang sarangnya berada di tanah dan rentan terhadap serangan kucing.
Jika pemilik melanggar aturan ini, mereka bisa dikenai denda hingga 500 euro (sekitar Rp8 juta). Bahkan, jika kucing terbukti membunuh burung langka, denda bisa melonjak sampai 500.000 euro (sekitarRp 860 juta).
Aturan ini memang memicu perdebatan, terutama di kalangan pecinta hewan yang merasa hak peliharaan mereka dibatasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: TIME, Australiangeographic.com