INDOZONE.ID - Seorang warga Rusunawa Jogoyudan, Kota Yogyakarta, Ritom Gunawan menerima bantuan satu unit gerobak sampah. Bantuan diserahkan langsung oleh Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, pada Rabu (30/4/2025).
Ritom mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot)Yogyakarta atas bantuan tersebut. Menurit dia, pemberian gerobak ini menjadi momen spesial bagi Ritom. Pasalnya, kapasitas gerobak yang diberikan sangat sesuai untuk kebutuhan warga.
"Alhamdulillah, sangat bermanfaat. Muatannya pas, tidak terlalu besar, tidak terlalu kecil. Cukup untuk mengangkut sampah di lingkungan kami,” ucapnya.
Ritom mengaku tidak menyangka akan langsung menerima bantuan tersebut setelah menyampaikan keluhan terkait permasalahan sampah di lingkungan Rusunawa.
“Sebelumnya, warga harus membawa sampah satu per satu menggunakan kantong kresek ke TPS. Karena sekarang sampah diambil oleh penggerobak, kami memerlukan gerobak yang layak. Gerobak lama kami yang terbuat dari kayu sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi,” ujar Ritom.
Mulai Agustus 1 RW Kota Yogya 1 Gerobak Sampah
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (11/4/2025)
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menyampaikan, pemberian gerobak ini bersifat insidental, mengingat saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta hanya memiliki 42 gerobak yang tersedia.
“Nantinya pada bulan Agustus 2025 setiap RW akan diberikan satu gerobak. Saat ini sedang dilakukan penyisiran anggaran dengan dana untuk membeli gerobak sekitar Rp 3 Miliar,” kata Hasto.
BACA JUGA Respons Wali Kota Yogya Hasto Wardoyo soal Pro Kontra "Beautifikasi" Stasiun Lempuyangan
Bantuan ini, ujar Hasto, bertujuan untuk mendukung gerakan gotong royong dalam pengelolaan sampah.
"Setelah ini kami dari Pemkot berpesan agar warga merawat dan menjaga kebersihan gerobak yang telah diberikan. Walaupun untuk membawa sampah, kebersihannya tetap perlu diperhatikan,” pungkas Hasto.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers