"Setiap hari itu kalau saya membaca tidak ada yang men-judge, tidak ada yang memberikan nasihat. Jadi ruang aman, jadi sistem dukungan ketika mereka tidak mendapatkannya dari rumah, mungkin itu bisa melalui Broken but Unbroken community ini untuk bisa saling berbagi,” tambah Kartika.
Staf Pelayanan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta, Said Niam, S.H. mengimbau para korban untuk berani melapor ke aparat penegak hukum (APH). Adapun langkah awal pelaporan yang perlu dipersiapkan adalah pengumpulan bukti-bukti seperti hasil rekam forensik dari rumah sakit jika terdapat kekerasan fisik.
“Apabila mengalami kekerasan psikologis, korban dapat meminta rekam medis psikis yang dikeluarkan oleh lembaga psikologi. Korban dapat pula bercerita dan konsultasi dengan ahli yang punya perspektif terhadap korban,” ujar Said.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara