INDOZONE.ID - Saat ini, dunia sedang bergulat dengan tiga krisis besar yang saling terkait, yaitu perubahan iklim, kehilangan keanekaragaman hayati, dan polusi, yang berdampak tidak hanya pada lingkungan Bumi tetapi juga pada kesejahteraan manusia.
Ketiga krisis tersebut saling berkaitan erat dengan sampah plastik yang menjadi fokus peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dengan mengusung tema "Hentikan Polusi Plastik".
Tema ini bertujuan agar bisa memberikan sorotan terkait bahaya yang bisa ditimbulkan dari sampah plastik.
Baca Juga: Dari Sampah Plastik Botol Jadi Perahu: Kreasi Petugas UPS Duren Sawit yang Menginspirasi
Sampah plastik yang mencemari lingkungan dapat menyebabkan polusi dan kerusakan ekosistem, yang berdampak pada kematian flora dan fauna, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Kerusakan ekosistem, terutama pada area penyimpanan karbon seperti mangrove, dapat memperburuk perubahan iklim dengan meningkatkan suhu permukaan bumi.
Indonesia merupakan salah satu dari sejumlah negara dunia yang terkena polusi plastik di lingkungan, mengingat sampah plastik kini sudah berada di posisi kedua komposisi sampah terbesar setelah sisa makanan.
Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) melaporkan dari 34,2 juta ton sampah pada 2024 dari 317 kabupaten/kota, sebanyak 19,74 persen di antaranya adalah sampah plastik.
Jumlah itu menunjukkan peningkatan timbulan sampah plastik, dari 11 persen pada 2010 dan 19,26 persen pada 2023.
Tidak seperti sampah organik yang dapat terurai secara alami, plastik yang terbuat dari bahan bakar fosil tidak dapat terdegradasi dengan mudah dan dapat bertahan selama bertahun-tahun di lingkungan.
Bahkan ketika plastik mengalami degradasi parsial, kandungan berbahaya di dalamnya dapat berubah menjadi mikroplastik dan nanoplastik yang sangat kecil.
Partikel-partikel kecil ini dapat masuk ke dalam tubuh hewan dan manusia, menumpuk, dan berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara