Twitter/@askmenfess/Ilustrasi/Unsplash
Tagar #gaji8juta meramaikan jagad media sosial twitter. Tagar ini masuk 20 populer trending topik pada Jumat(26/7/2019).
Tagar #gaji8juta muncul karena unggahan akun yang tidak diketahui identitasnya, yang mengungkapkan keluhan atas tawaran gaji sebesar Rp 8 juta yang diberikan kepadanya.
Sobat milenial #KAMUHARUSTAU, kalau minta gaji atau upah Rp 8 juta itu, termasuk dalam golongan upah minimum, upah sektoral atau ngikutin gaji PNS? Yuk, sobat milenial #KAMUHARUSTAU penjelasan di bawah ini :
1. Upah Mimimum
Bagi kalangan swasta dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, pembayaran hasil keringat kerja dikenal dengan istilah upah.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman yang dibagi:
a. Upah Minimum Provinsi yang selanjutnya disingkat UMP adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi.
b. Upah Minimum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat UMK adalah Upah Minimum yang berlaku di wilayah kabupaten/kota. Upah minimum ini, biasanya diberikan kepada pekerja. UMK ini nilainya lebih besar dibandingkan dengan UMP.
UMK merupakan upah bulanan yang terdiri atas upah pokok termasuk tunjangan tetap, yang berlaku di sebuah wilayah kabupaten/kota setelah ditetapkan oleh gubernur.
Komponen UMK bisa terdiri atas upah pokok (gaji pokok) saja, atau upah pokok (gaji pokok) + tunjangan tetap. Dengan kata lain, UMK bisa saja sama dengan gaji pokok, tetapi bisa juga tidak.
Setelah adanya aturan pengupahan yang baru, Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, penetapan upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan
kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
2. Upah Sektoral
Di dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 89 ayat (1) huruf b diatur mengenai upah minimum berdasarkan sektor, atau dikenal sebagai upah sektoral maupun upah kelompok usaha.
Dalam Permenakertrans No. 7 tahun 2013 tentang Upah Minimum pasal 1 dijelaskan sektoral adalah kelompok lapangan usaha beserta pembagiannya menurut Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
Di pasal 11 ayat (1) Upah minimum sektoral propinsi (UMSP) dan/atau upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) ditetapkan oleh Gubernur atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat buruh di sektor yang bersangkutan.
Aturan ini diperbaharui dalam Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan, Gubernur dapat menetapkan Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Tetapi, dalam pasal 11 ayat (3) ditentukan bahwa UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP dan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK. Di dalam pasal 18 ayat (1) ditentukan jika perusahaan mencakup lebih dari satu sektor maka upah minimum yang berlaku adalah UMSP atau UMSK.
Dan selanjutnya dalam pasal 18 ayat (2) jika dalam perusahaan tersebut ada sektor yang belum ada dalam UMSP atau UMSK maka upah pada sektor tersebut dirundingkan secara bipartit.
3. Gaji PNS
Untuk gaji PNS, diatur langsung oleh pemerintah lewat keputusan presiden. Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji terendah PNS di 2019, (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).
Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Nah, sobat milenial #KAMUHARUSTAU walaupun kita bisa mengajukan gaji sesuai keinginan dan kompetensi yang dimiliki. Namun, para pengusaha umumnya akan melihat pada aturan yang diberlakukan terutama bagi kamu yang masih nol pengalaman dan baru lulus sekolah, universitas atau perguruan tinggi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: