Kartu Keluarga (Instagram/@disdukcapilkbb)
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.
Nah kamu harus tau guys, setiap keluarga penting dan wajib banget memiliki Kartu Keluarga loh.
Karena, di dalam KK berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarga.
Biasanya, KK dicetak rangkap tiga. Masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Kelurahan.
Kartu Keluarga merupakan dokumen milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi setempat.
Oleh sebab itu, KK tidak boleh dicoret, diubah, diganti, atau ditambah isinya tanpa sepengetahuan pihak berwenang.
Penting kamu tau bahwa ada banyak kegunaan memiliki Kartu Keluarga dalam kehidupan bermasyarakat, pekerjaan, sosial, dan lainnya, antara lain:
Untuk membuat Kartu Keluarga sebenarnya tidaklah sulit. Hanya, ada beberapa persyaratan yang harus kamu lengkapi sebelum mengurus KK.
Segala macam persyaratan itu biasa disesuaikan dengan jenis kebutuhan, mulai dari pembuatan KK baru, penambahan anggota keluarga, penggantian KK rusak/hilang, dan lainnya.
Khusus pasangan pengantin baru, wajib membuat Kartu Keluarga setelah pernikahan selesai terlaksana. Berikut syarat yang perlu dilengkapi:
Apabila ada anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu perlu menambahkan datanya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut syarat yang perlu dilengkapi:
Mungkin, salah satu kerabatmu baru saja pindah dari satu daerah, maka ia bisa dimasukkan ke dalam data Kartu Keluarga. Untuk syaratnya, antara lain:
Sementara itu, beberapa persyaratan juga perlu kamu lengkapi, apabila ada pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia, sebagai berikut:
Catatan:
Setiap ada perubahan data dalam KK karena kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, maka wajib bagi Kepala Keluarga untuk melapor ke Kantor Kelurahan setempat.
Selambat-lambatnya, pelaporan dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
Hilang atau rusak bisa saja terjadi pada sebuah dokumen penting, termasuk Kartu Keluarga. Dalam hal ini, ada syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
Nah, itulah tadi syarat lengkap membuat Kartu Keluarga (KK). Buat kamu yang belum punya, jangan lupa segera mengurus KK ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: