Kategori Berita
Media Network
Selasa, 21 JULI 2020 • 12:04 WIB

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Beserta Syarat dan Iuran Wajib

BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan program jaminan sosial kesehatan yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, keanggotaan BPJS Kesehatan bersifat wajib untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Karena itulah, daftar BPJS Kesehatan adalah suatu kewajiban bagi setiap orang, termasuk kamu juga nih, guys.

Manfaat Daftar BPJS Kesehatan Online

Ilustrasi pelayanan di BPJS Kesehatan (ANTARA/Khalis)

Mungkin kamu bertanya-tanya, sebenarnya apa sih manfaat daftar BPJS Kesehatan secara online maupun langsung?

#KAMUHARUSTAU, keberadaan program jaminan kesehatan ini memberikan segudang manfaat dari banyak aspek.

Adapun manfaat utama yang diperoleh setiap peserta BPJS Kesehatan, adalah:

  • Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama

Fasilitas ini mencakup pelayanan promotif, preventif, dan kuratif dari dokter umum, dokter gigi, rawat inap, serta layanan persalinan dan bayi baru lahir.

  • Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Lanjut

Fasilitas ini meliputi rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan jenazah pada pasien yang meninggal di Faskes.

  • Pelayanan Gawat Darurat
  • Pelayanan Ambulans
     

Iuran BPJS Kesehatan yang Wajib per Bulan

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan yang wajib dibayar setiap peserta terbagi dalam 3 kelas, antara lain:

  1. Kelas I: Rp160.000/bulan (untuk 1 orang)
  2. Kelas II: Rp110.000/bulan (untuk 1 orang)
  3. Kelas III: Rp42.000/bulan (untuk 1 orang)
     

Untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan ini, kamu tak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Ada cara mudah bayar iuran BPJS Kesehatan, yakni transfer via mobile banking, melalui layanan aplikasi non bank, dan menggunakan sistem e-payment dari BPJS.

Pendaftaran sebagai Peserta BPJS Kesehatan

Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Lalu, bagaimanakah cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Untuk pendaftarannya, kamu dapat langsung datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Agar tidak lama mengantre, kamu sebaiknya datang lebih pagi karena seluruh proses memakan waktu cukup panjang.

Apabila kamu ingin daftar BPJS Kesehatan dan tidak mau ribet antre panjang, bisa langsung daftar secara online, kok.

Caranya, melalui situs resmi BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/) atau aplikasi mobile JKN-KIS BPJS Kesehatan.

Persyaratan Daftar BPJS Kesehatan Online

Nah, sebelum daftar BPJS Kesehatan online, beberapa dokumen ini sebaiknya kamu siapkan terlebih dahulu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor handphone yang aktif
  • Buku rekening tabungan (BNI, BRI, Mandiri)
  • Foto maksimal 50KB
  • Alamat e-mail aktif
     

Mengutip situs resmi BPJS Kesehatan, ada syarat dan ketentuan lain yang perlu disiapkan sebelum daftar online:

  • Calon peserta BPJS Kesehatan wajib mengisi seluruh data dengan benar secara online.
  • Mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
  • Setelah mendapat virtual account, wajib membayar iuran bulanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Jika ada perubahan status data peserta dan anggota keluarga, harus segera dilaporkan.
  • Menjaga identitas peserta (Kartu BPJS Kesehatan atau e-ID) agar tidak rusak, hilang, atau disalahgunakan pihak lain.
  • Apabila kartu hilang atau rusak, segera laporkan ke kantor BPJS Kesehatan.
     

Cara dan Proses Daftar BPJS Kesehatan Online

Setelah mengetahui syarat dan ketentuan di atas, langkah selanjutnya adalah mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan (ANTARA/ Zumrotun Solichah)

Cara Daftar BPJS Kesehatan dari Situs Resmi

Adapun proses daftar online melalui situs resmi BPJS Kesehatan, sebagai berikut:

  • Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/.
  • Isilah data lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), daftar seluruh anggota keluarga, NPWP, nomor HP, dan alamat lengkap.
  • Pilih kelas dan biaya iuran yang sesuai dengan kebutuhan, serta fasilitas kesehatan (Faskes).
  • Setelah semua selesai diisi, tunggu email notifikasi di email. Lalu, print lembar virtual account (VA) tersebut.
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  • Nantinya, pihak bank akan memberikan bukti pembayaran.
  • Dengan begitu, kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Silahkan cek email untuk melihat e-mail lanjutan dari BPJS Kesehatan berupa e-ID BPJS yang bisa di-print sendiri.
     

Cara Daftar BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN-KIS

Daftar BPJS Kesehatan pun kini semakin mudah, karena sudah ada aplikasi mobile JKN-KIS atau dapat menghubungi Care Center 1500 400. Untuk daftar BPJS Kesehatan online dari aplikasi JKN-KIS, caranya sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi mobile JKN di App Store atau Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'.
  • Masukkan NIK sesuai KTP dan otomatis akan muncul nama-nama anggota keluargamu.
  • Isi data lengkap seluruh anggota keluarga.
  • Masukkan alamat e-mail, nomor ponsel, dan nantinya kamu akan mendapat nomor virtual account (VA).
  • Lakukan pembayaran di bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan Mandiri.
  • Dengan begitu, kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
  • Setelah itu, kamu akan mendapat informasi e-ID card BPJS yang bisa di-print sendiri.
     

Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan ke Kantor Cabang Terdekat

Setelah daftar online, pengambilan kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan di kantor cabang terdekat.

Dengan catatan, kamu wajib membawa beberapa berkas penting, berupa:

  • Fotokopi KK/Akta Kelahiran dan KTP.
  • Pasfoto ukuran 3x4 (2 lembar).
  • Virtual account/e-ID yang telah dicetak.
  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan dari bank.
     

Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online

Ilustrasi pelayanan peserta BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Nah, setelah mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan, kamu wajib membayar iuran BPJS setiap bulan.

Jika pembayaran iuran menunggak, ini dapat berdampak pada status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.

Ada beberapa cara cek keanggotaan BPJS Kesehatan online yang #KAMUHARUSTAU:

Situs BPJS Kesehatan (BPJS Checking)

Cara cek keanggotaan BPJS Kesehatan online yang pertama yakni melalui situs resmi BPJS Kesehatan (BPJS Checking).

  • Kunjungi laman https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
  • Isi beberapa kolom pada laman tersebut, seperti nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi.
  • Setelah semua diisi, klik tombol 'Cek'.
  • Situs BPJS Checking akan menampilkan seluruh informasi mengenai status keanggotaan kamu.
     

Aplikasi Mobile JKN-KIS BPJS Kesehatan

Selain dari website, kamu bisa cek kepesertaan BPJS Kesehatan melalui aplikasi mobile JKN-KIS yang dapat diunduh di App Store atau Google Play Store.

Langkah pengecekannya, sebagai berikut:

  • Buka aplikasi mobile JKN dan masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan beserta password. Lalu, klik 'Login'.
  • Jika kamu belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara klik 'Register'.
  • Setelah itu, isi semua data yang diperlukan, seperti nomor BPJS Kesehatan, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, e-mail, nomor HP, dan password.
  • Jika sudah memiliki akun, kamu tinggal login dan pilih fitur 'Peserta' pada aplikasi.
     

SMS Getaway

Selanjutnya, pengecekan status keanggotaan BPJS Kesehatan bisa melalui format SMS berikut ini:

  • Ketik NIK Nomor Kependudukan.
  • Ketik NOKA Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
  • NIP Nomor Induk Pegawai.

Pilih salah satu format pengiriman pesan di atas dan kirimkan ke nomor 08777-5500-400 dan tunggu SMS balasan dari BPJS Kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags
BERITA TERBARU

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Beserta Syarat dan Iuran Wajib

Link berhasil disalin!