Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 19 MARET 2021 • 18:37 WIB

Kucing Bernama 'Baby' Ini Dibawa ke Pengadilan Sebagai Saksi Atas Penyiksaan Pria 79 Tahun

Kucing Bernama Baby Ini Dibawa ke Pengadilan Sebagai Saksi Atas Penyiksaan Pria 79 TahunSeorang pria berusia 79 tahun menganiaya kucing. (Photo/Berita Harian)

Seekor kucing bernama Baby dibawa ke Pengadilan Penang, Malaysia sebagai barang bukti pada Kamis (18/3/2021) setelah kucing tersebut dianiaya oleh seorang pria yang terus menyiksanya dengan sebuah batangan logam. Atas penyiksaan tersebut, kucing itu pun mengalami lumpuh.

Pria berusia 79 tahun yang diketahui bernama Cosmos Chong Say Hun mengaku tidak bersalah di Pengadilan setelah dakwaan dibacakan kepadanya atas aksi yang dianggap tidak manusiawi.

Baca juga: Meresahkan, Anak Punk di Sukoharjo Sering Memalak Pengunjung Minimarket, 8 Orang Ditangkap

Dilansir dari Harian Metro, Jumat (19/3/2021), pelaku diidentifikasi sebagai pensiunan guru, didakwa dengan melempar batang logam tajam setinggi 3,5 kaki ke arah kucing betina di kompleks sebuah rumah di Lengkok Tembaga, Island Park Malaysia pada 15 November 2020 lalu.

Kucing. (Photo/Berita Harian)

Pria itu diyakini telah melakukan pelanggaran setelah dia mengklaim bahwa kucing itu telah mengotori halaman rumputnya.

(Photo/Berita Harian)

Dia didakwa berdasarkan Pasal 29 (1) (a) Undang-Undang Kesejahteraan Hewan 2015 (Undang-undang 772) yang memberikan denda antara RM20.000 (Rp70 juta) dan RM100.000 (Rp352 juta) atau penjara hingga tiga tahun atau keduanya setelah divonis bersalah.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kucing Bernama 'Baby' Ini Dibawa ke Pengadilan Sebagai Saksi Atas Penyiksaan Pria 79 Tahun

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!