Polisi berjualan koran dan tisu (Instagram/arifsetiawandregd)
Viral video memperlihatkan seorang polisi berjualan koran dan tisu di jalanan daerah Gemblegan, Serengan, Solo. Aksinya direkam oleh seorang pengendara mobil yang melintas.
Pengendara mobil itu merasa penasaran melihat polisi berjualan koran sehingga memutar balik demi memastikan. Rupanya, sosok yang dia lihat memang benar seorang polisi sedang berjualan koran dan tisu.
Polisi tersebut rupanya hendak membantu seorang penjual koran yang kelelahan.
“Sengaja putar balik begitu lihat polisi jualan koran, Masya Allah banget pak polisinya bantu bapak-bapak penjual koran di pinggir jalan,” demikian tulisan dalam video tersebut, dikutip Sabtu (7/8/2021).
Belakangan diketahui polisi tersebut bernama Bripka Arif Setiawan SH, Banit Turjawali Satlantas Polresta Surakarta. Dia tergerak hatinya membantu pedagang kecil yang bernama Pak Agus pada Kamis (5/8/2021).
Pak Agus yang duduk di media jalan itu menawarkan koran dan tisu kepada pengguna jalan. Rupanya, beliau menderita diabetes dan kakinya diperban dengan kain.
"Tidak pikir lama kami minta koran dan tisue beliau utk kami segera jualkan kepada masyarakat yang melintas di sp. 4 gemblegan. Alhamdulillah dalam waktu LK 15 menit dagangan pak agus berhasil kami jualkan. Dengan mendapatkan sejumlah uang LK Rp155.000," jelas Bripka Arif di akun Instagramnya, @arifsetiawandregd.
Setelah aksinya viral, Bripka Arif mendapatkan penghargaan dari Kapolresta Surakarta atas sikap heroiknya yang membantu pedagang kecil.
Alhamdulillah terima kasih Ya Allah. berjalan dengan lancar upacara penghargaan dr Kapolresta Surakarta. Sungguh tidak menyangka akan menjadi viral dan berkah bagi saya pribadi, keluarga dan tentunya kesatuan kami. Terima kasih kepada kedua orang tua, senior dan komandan, serta seluruh sobat medsos yg telah memberikan komentar positif dan ucapan kepada kami dan keluarga." pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: