Kategori Berita
Media Network
Rabu, 12 JANUARI 2022 • 11:22 WIB

Jenis dan Arti Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Ilustrasi rambu lalu lintas (Pixabay/Bru-nO)

Bagi kamu pengemudi kendaraan, pasti tahu dong kalau di jalan terdapat rambu-rambu lalu lintas yang harus dipatuhi?

Gambar rambu lalu lintas ini bermacam-macam, ada yang memuat huruf, angka, dan lambang tertentu.

Warna rambu-rambu lalu lintas juga beraneka ragam, mulai dari merah, kuning, hijau, biru, cokelat, dan putih.

Selain itu, rambu lalu lintas pun terbagi atas beberapa jenis, yakni untuk peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk 

Rambu Lalu Lintas

Di Indonesia, rambu lalu lintas sudah diatur oleh pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.

Agar kamu mudah memahami rambu lalu lintas, simak penjelasan Indozone mengenai rambu-rambu lalu lintas dan artinya, lengkap dengan gambar berikut ini.

1. Rambu peringatan

 

Sesuai dengan namanya, rambu peringatan berfungsi untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan akan adanya bahaya.

Jenis rambu lalu lintas ini menggunakan warna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

Beberapa rambu lalu lintas peringatan yang paling sering ditemukan di antaranya, tanjakan, turunan, tikungan, dan jembatan.

2. Rambu larangan

 

Rambu lalu lintas larangan umumnya berwarna merah dengan tulisan atau gambar berwarna hitam, sehingga tampak sangat mencolok.

Rambu-rambu lalu lintas ini berfungsi untuk mengingatkan pengguna jalan, agar tidak melakukan aktivitas yang dilarang di kawasan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Jenis dan Arti Gambar Rambu-Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Link berhasil disalin!