Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 05 FEBRUARI 2022 • 13:28 WIB

Dear Bro, KDRT Itu Dilarang dalam Alquran dan Hadits Serta Undang-Undang Negara Ya!

Kiri: Ustazah Oki Setiana Dewi (Instagram @okisetianadewi), kanan: ilustrasi KDRT. (Pexels/Karolina Grabowska)

Isi ceramah Ustazah Oki Setiana Dewi yang viral di media sosial perihal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) disoal netizen.

Oki dinilai tidak berempati pada perempuan yang menjadi korban KDRT dengan ucapannya yang berbunyi "...jadi nggak perlu menceritakan aib yang sekiranya membuat menjelek-jelekkan pasangan kita sendiri."

Menanggapi ceramah Oki, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengatakan bahwa KDRT tidak boleh disembunyikan. Justru, KDRT harus diungkap agar tidak terulang lagi.

Berdasarkan substansi KDRT melalui perspektif Islam, yang dengan tegas mengatakan bahwa kekerasan terhadap seorang istri merupakan tindakan yang dilarang dalam banyak hadits, bahkan Al Quran.

“Ada Al Quran yang dengan sangat clear mengatakan wa'asyiruhunna bil ma'ruf. Bahwa pergaulan atau relasi, gauililah istrimu dengan ma’ruf, itu relasi tidak hanya bergaul dalam arti bersetubuh ya,” kata Ulfah, dikutip dari Antara, Sabtu (5/2/2022).

Dalam agama Islam, menurut Ulfah, ditekankan bahwa seluruh interaksi kehidupan selama masa perkawinan haruslah bersifat ma’ruf, baik, dan bermartabat, sehingga saat menyampaikan ceramah mengenai KDRT, ada baiknya pendakwah memahamkan kembali bagaimana kedudukan relasi itu dalam ajaran Islam.

Sementara pada sudut pandang hukum positif, pendakwah harus memahami bahwa negara memiliki Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Menurut dia, dalam UU itu jelas disebutkan kekerasan merupakan tindakan terlarang. Meskipun seorang istri tidak merelakan suami untuk dihukum, perlakuan itu tetap bisa diadukan kepada kepolisian karena telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang.

Dengan kedua sudut pandang itulah, pendakwah bisa membekali dirinya dan menegaskan bahwa kekerasan dalam substansi Islam, merupakan hal yang dilarang dan Islam tidak membenarkan kekerasan dalam rumah tangga disimpan ataupun disembunyikan.

“Laki-laki dan perempuan harus punya perspektif Islam yang rahmat lil alamin. Islam yang ramah kepada segenap umat manusia, termasuk alam semesta. Itu universal sekali dan harus dipahami oleh semua orang Muslim, apalagi bagi seorang penceramah, da’iyah seperti itu,” ujar Ulfah.

Menurut Ulfah, apa yang disampaikan Oki menunjukkan bahwa ia tidak berempati pada korban KDRT.

"Karena dia mengatakan biasanya perempuan kalau bercerita suka melebih-lebihkan ini. Itu menurut saya, dia memang tidak berempati dengan korban,” katanya.

Adukan ke Orang yang Tepat

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Muhammad Cholil Nafis mengatakan, KDRT tidak harus dipendam, tetapi tidak juga baik bila diceritakan kepada semua orang.

“Keluarga dibangun atas saling menyayangi dan mencintai. Jika terjadi KDRT, upayakan untuk diceritakan pada orang yang tepat guna mendapat nasihat dalam menghentikan kekerasan rumah tangga itu,” katanya.

Cholil menuturkan, semua masalah dalam keluarga dapat diselesaikan dengan keimanan yang sesuai dengan petunjuk Tuhan Yang Maha Esa. Keluarga dapat membicarakan masalah tersebut melalui asas kekeluargaan.

Tetapi, apabila masalah tidak bisa diselesaikan secara baik-baik, maka korban dapat melalui jalur hukum, seperti melapor ke pihak yang berwenang atau melakukan perceraian.

“Tapi pilihan jalur aparat hukum ini adalah pilihan terakhir. Itupun jika sudah tak bisa kompromi secara baik-baik. Bismillah, keluarga itu harus banyak belajar karena masalahnya terus terbarukan dan kerumitan dalam keluarga makin bertambah,” ucapnya.

Nabi Tidak Pernah Memukul Perempuan

Sementara itu, ulama Nahdatul Ulama (NU) Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mengatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah memukul apa pun dengan tangannya, apalagi wanita dan pembantu.

"Hadits Aisyah tadi, di dalam kitab Majmu, di situ disebutkan hadits ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul istri," ujar Gus Miftah dalam unggahan Instagramnya, Jumat (5/2/2022).

Gus Miftah setuju dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) agar istri yang mengalami kekerasan bisa didampingi oleh Komnas Perempuan dan mendapatkan hak-haknya.

Menurut Gus Miftah, seorang suami kadang-kadang berlebihan dalam melegitimasi dirinya sebagai pemimpin rumah tangga.

"Kadang-kadang, suami berlebihan dan terlalu jauh melegitimasi dirinya sebagai imam. Padahal, kadang belum bisa jadi imam yang baik, belum bisa menjadi pemimpin rumah tangga yang bertanggung jawab," ujar Gus Miftah.

"Istri juga banyak membantu rumah tangga, ekonomi, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan rumah, melayani suami. Maka kita tidak boleh sewenang-wenang terhadap istri," lanjut dia.

Mengenai ceramah Oki Setiana Dewi yang viral, Gus Miftah yakin sang pendakwah juga tidak bermaksud menormalisasi KDRT.

"Ustadzah Oki juga istri, kok. Saya yakin beliau tidak sepakat dengan KDRT. Mungkin, dugaan saya, pemilihan contoh dan diksi kalimat yang kurang pas," kata Gus Miftah.

Oki sendiri sudah meminta maaf atas isi ceramahnya itu.

"Mohon doa agar Allah membimbing setiap ucap hingga ke depannya mendatangkan maslahat. Insya Allah saya akan terus belajar, memperbaiki diri, dan menyampaikan dengan lebih baik ke depannya. Mohon bimbingan juga dari sahabat-sahabat semua," kata Oki.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dear Bro, KDRT Itu Dilarang dalam Alquran dan Hadits Serta Undang-Undang Negara Ya!

Link berhasil disalin!