Situs DJP Online Pajak (djponline.pajak.go.id)
Setiap orang yang memiliki penghasilan dan terkena kewajiban untuk membayar pajak, mesti melaporkan pajaknya setiap tahun.
Pelaporan pajak ini dinamakan Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau lapor SPT. Kamu bisa melakukan pelaporan ini secara online melalui www.pajak.go.id atau disebut juga e-filling.
Setiap tahunnya melapor SPT memiliki batasan waktu. Di tahun 2022, batasan waktu lapor SPT adalah sampai hari Kamis, (31/3/2022).
Maka itu, bagi kamu yang belum melapor pajak, kamu diwajibkan untuk segera lapor pajak. Caranya adalah dengan menyiapkan NPWP, EFIN, dan akun DJP Online.
Berikut cara lapor SPT online secara lengkapnya.
Pada dasarnya, untuk melaporkan SPT online, kamu harus masuk ke e-filling melalui laman resmi DJP Online yang dapat diakses melalui djponline.pajak.go.id
Namun, sebelumnya, kamu mesti memiliki Electronic Filling Identification Number (EFIN).
Bagi kamu yang belum memiliki EFIN kamu bisa mengurus penerbitan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Perlu diingat, pengurusan EFIN pribadi tidak dapat diwakilkan, kecuali jika permohonan aktivasi EFIN tersebut untuk sebuah badan. Maka, boleh menunjuk salah satu pengurus badan untuk mewakili badan.
Setelah EFIN selesai dibuat, kamu bisa langsung melaporkan SPT Tahunan dengan e-filling yang bisa diakses di DJP Online.
Jika kamu belum mendaftar di akun DJP Online, kamu bisa mengikuti cara ini untuk daftar akun di DJP Online.
Berikut cara membuat akun di DJP Online.
Setelah mendaftar, kamu bisa langsung mengisi e-filling dengan cara berikut ini.
Kamu bisa mengikuti langkah ini untuk mengisi e-filling di DJP Online.
Perlu diketahui, lapor SPT online ini bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja selama 24 jam.
Nah, itulah cara lapor SPT online tahun 2022. Sebagai informasi, pajak ini wajib dilakukan dan bersifat memaksa.
Jadi, jika tidak melaporkan atau telat, menurut Pasal 7 Ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), seseorang tersebut akan dikenakan denda
Denda tersebut sebanyak Rp100.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi dan denda pelanggaran sebesar Rp1.000.000 bagi Wajib Pajak Badan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: