Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 17 SEPTEMBER 2022 • 17:03 WIB

Makassar Wajib Gunakan Ojol Tuai Sorotan, Djoko Curiga SE Wali Kota Untungkan Aplikator

Transportasi umum di Surakarta hadir Batik Solo Trans. (ANTARA/Maulana Surya)

Gerakan yang dibangun Wali Kota Makassar dengan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Nonaparatur Sipil Negara (Laskar Pelangi) dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemerintah Kota Makassar agar menggunakan ojek online (Ojol) menuai sorotan publik.

Bahkan imbauan tersebut mencanangkan program "Ojol Day" menggunakan transportasi ojol bagi para aparatur yang ditetapkan setiap hari selasa.

Djoko Setijowarno pengamat tranransportasi curiga dengan program yang ditandatangani Wali Kota Mohammad Ramdhan Pomanto, patut diduga menguntungkan aplikator ojol.

Baca juga: Imbas Harga BBM Naik, Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol, Berikut Daftar Terbarunya

"Jika ibaratnya pengadaan jasa, hal tersebut (SE Walikota Makassar) dapat digolongkan sebagai penunjukan langsung dan patut diduga ada upaya menguntungkan pihak tertentu," kata Djoko yang merupakan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat kepada Indozone, Sabtu (17/9/2022). 

Ia meminta guna menghindari hal yang sama terjadi di daerah lain, atas terbitnya SE tersebut selayaknya dilakukan penyidikan dan jika ada aturan yang dilanggar wajib diproses hukum, sehingga ada efek jera.

Baca juga: Transjakarta bakal Pasang CCTV yang Bisa Deteksi Wajah untuk Cegah Pelecehan Seksual

Sebelumnya diketahui Wali Kota Makassar menertbitkan Surat Edaran Nomor 551/377/S.Edar/BKPSDM/IX/2002 tentang Himbauan Penggunaan Jasa Transportasi Online (OJOL) di Lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Surat edaran (SE) berisikan perintah ke seluruh ASN antara lain: 

1. Menginstal/men download aplikasi penyedia jasa transportasi online (ojol) di handphone masing-masing.

2. Setiap hari Selasa pada hari kerja agar menggunakan jasa transportasi online (ojol) pada jam kerja baik itu menuju ke atau dari kantor maupun perihal operasional lainnya.

3. Melakukan swafoto selfie bersama pihak jasa transportasi online (ojol) dengan memperlihatkan atribut jaket/ID Card yang dikirimkan ke atasan langsung atau ke kepegawaian.

Djoko menyebut Walikota Makassar tidak komitmen atas (MoU) yang telah ditandatangani bersama Kemenhub untuk mendukung Program BTS dan implementasi push and pull strategy.

"Walikota Makassar sudah melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 138 dan 139, sehingga Walikota bisa digugat dan dituntut karena lalai atas kewajiban menyediakan angkutan umum yang aman, nyaman, selamat dan terjangkau," katanya. 

Atas kondisi tersebut, kata Djoko, Kemenhub mulai tahun 2023 dapat mengalihkan pelayanan BTS (Bus Trans Mamminasata) dari Kota Makassar ke Kota Manado.

"Proses pembahasan tentang pengembangan angkutan umum dengan skema pembiayaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp 1,3 triliun di Makassar juga sebaiknya dihentikan," sebutnya. 

Ia menyebut masih banyak kota lain yang berminat dibangun dengan pembiayaan PHLN itu. Kemenhub sedang proses pengajuan lima kota yang akan dapat PHLN membangun BRT (bus rapid transit) di Medan, Bandung, Semarang, Batam dan Makassar. Tahun 2023 akan segera dibangun BRT di Medan dan Bandung.

Sementara itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 soal kewajiban menyediakan angkutan umum ada di Pasal 138 yang menyebutkan:

(1) angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman dan terkangkau,

(2) pemerintah bertanggungjawab atas penyelengaraan angkutan umum,

(3) angkutan umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. 

Sedangkan di pasal 139, mengamanahkan:

(1) pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antar provinsi serta lintas batas negara.

(2) pemerintah daerah provinsi wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

(3) pemerintah daerah kabupaten/kota wajib tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi.

(4) penyedia jasa ngkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Makassar Wajib Gunakan Ojol Tuai Sorotan, Djoko Curiga SE Wali Kota Untungkan Aplikator

Link berhasil disalin!