Kategori Berita
Media Network
Selasa, 28 FEBRUARI 2023 • 11:07 WIB

Kapolres Ogan Ilir Jadi Sorotan Usai Tetapkan Korban Pencurian Motor Jadi Tersangka

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso saat melakukan press rilis kasus tindak kekerasan. (Instagram/Polres_oganilir)

Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman jadi sorotan usai menetapkan korban pencurian motor jadi tersangka di Sumatera Selatan.

Video Kapolres AKBP Andi Baso Rahman pun jadi viral di media sosial. Netizen menilai ada yang aneh penetapan Juandi (37), korban pencurian jadi tersangka karena berusaha mempertahankan sepeda motornya dari aksi pencurian.

Namun pihak kepolisian berpendapat lain. Korban pencurian malah dianggap sebagai pelaku pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Eko Hardiansyah (34) pelaku pencurian motor di Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu, tewas meregang nyawa usai diamuk massa, Sabtu 31 Januari 2023.

Baca juga: Kesal Gara-gara Sering Digosipin, Mahasiswi Parepare Nekat Curi Motor Tetangganya

Hingga tanya jawab antara Kapolres dan tersangka jadi sorotan di media sosial. Berikut ini transkrip lengkapnya.

"Tolong ngomong ke saya didengarkan teman-teman media, kenapa anda sampai memukul atau menganiaya saudar Eko yang mengambil motor saudara," tanya AKBP Andi Baso seperti yang dilihat Indozone, Selasa (28/2/2023).

"Saya kesal dikit pak," jawab Juandi.

"Kesal dikit atau kesal banyak?" tanya pak Kapolres lagi.

"Kesal, dikit-dikit la yah," kata Juandi yang pada saat kejadian juga membawa anaknya yang masih berusia 9 tahun.

Andi Boso menganyakan lagi apakah ada penyesalan tersangka karena turut memukul pelaku yang mencuri motornya hingga kemudian tewas.

Baca juga: Motor Kamu Bisa Dicuri dalam Hitungan Detik Lho, Tambahin 5 Alat Ampuh Ini Biar Aman!

"Menyesal apa pak?" katanya balik bertanya.

AKBP Andi Baso pun membenarkan ada tiga orang yang jadi tersangka utama dalam perkara pengeroyokan termasuk Juandi (37) Warga Dusun 1 Desa Tanjung Lalang, Ogan Ilir.

Kemudian, dua tersangka lainnya yakni IM (34), warga Dusun 1 Tanjung Tambak, dan AD (45), warga Dusun 2 Desa Tanjung Tambak Baru, Ogan Ilir.

Menurut dia, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memeriksa beberapa orang saksi dan didukung kecukupan alat bukti di antaranya video rekaman aksi pengeroyokan.

Dari hasil penyelidikan kepolisian tersebut didapatkan keterangan bahwa ketiganya diduga memprovokasi warga hingga terjadi peristiwa yang menewaskan EH, imbuhnya.

EH yang sempat sempat dilarikan kepolisian ke rumah sakit terdekat di Ogan Ilir itu dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara dengan luka memar di bagian kepala dan tubuhnya.

“Mereka (IM, AD dan JN) mengakui perbuatannya itu dan saat ini ketiganya ditahan di ruang tahanan Mapolres Ogan Ilir sebagai tersangka,” kata dia.

Polisi turut menyita barang bukti berupa video amatir rekaman pengeroyokan, pakaian, balok kayu, dua unit sepeda motor milik korban EH dan dua motor milik tersangka JN.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tanya jawab Kapolres bersama tersangka pun menjadi sorotan, karena netizen menilai hanya ada di Indonesia, korban yang jadi tersangka.

"Cuma di negeri +62 hal seperti ini sering kita ketemukan. Korban pencurian motor jadi tersangka. 3 warga di jadikan tsk karena melakukan pengeroyokan yg menyebabkan pelaku pencurian sepeda motor tewas. Satreskrim Polres Ogan Ilir menetapkan 3 orang sbg TSK pd Rabu (22/2/23)," tulis pengguna Twitter.

Artikel Menarik Lainnya: 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kapolres Ogan Ilir Jadi Sorotan Usai Tetapkan Korban Pencurian Motor Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!