Ilustrasi beras dan gandum untuk fidyah (freepik.com)
Fidyah adalah bayaran yang dapat dilakukan orang-orang yang tidak dapat menunaikan ibadah puasa wajib, seperti puasa ramadhan.
Orang yang biasanya membayar fidyah adalah umat muslim dengan kriteria tertentu, seperti sakit dan belum sembuh, orang tua uzur, ibu hamil, ibu menyusui, dan lainnya.
Besaran fidyah ini berupa makanan pokok yang ada di negara tersebut. Makanan tersebut biasanya dapat berupa bahan pokok mentah atau matang. Ulama Hanafiyah mengatakan fidyah yang wajib adalah dengan 1 sho kurma atau 1 sho syair (gandum) atau sho hinthoh (biji gandum).
Sebelum membayarkan fidyah tersebut, kamu bisa membaca niat bayar fidyah berikut.
Baca juga: Bolehkah Bayar Fidyah Diluar Bulan Ramadhan? Simak Ini!
Seperti zakat dan sedekah, membayar fidyah dapat diawali dengan membaca niat. Sejumlah niat yang dibaca ini dapat berbeda-beda tergantung dengan kriteria pembayarnya. Berikut ini niatnya.
Bagi wanita yang hamil dan menyusui saat bulan puasa ramadhan, niat berikut dapa dibaca.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”
Orang tua uzur dan sakit keras bisa membaca niat membayar fidyah berikut untuk mengganti puasa ramadhan.
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”
Jika terlambat ganti puasa ramadhan dan ingin membayar dengan fidyah, niat beriku dapat dibaca:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘an ta khiiri qadhaa i shaumi ramadhaana fardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardu karena Allah”.
Bagi orang yang telah mati dan ingin diwakilkan oleh wali atau ahli waris. Niat berikut bisa kamu baca:
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal ‘anshaumi ramadhani fulaanibni fulaaninfardha lillahi ta’aala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah”.
Untuk melaksanakan fidyah, beberapa hal berikut adalah tata caranya:
Dalam Al-qur'an surah Al-Baqarah ayat 184 disebutkan sebagai berikut:
"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
Arti ayat tersebut menjelaskan secara khusus tentang orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah tersebut dapat berupa 1 mud gandum atau 6 ons, 675 gram, dan 0,75 kg menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'i. Sedangkan, menurut ulama Hanafiyah sebesar 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud atau sekitar 3 kg. Maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah beras.
Baca juga: Cara Bayar Hutang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun, Simak!
Nah, itulah niat membayar fidyah beserta tata caranya yang dapat kamu ketahui.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: