Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia akhirnya memberikan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk lanjut usia. Sebelumnya vaksin ini hanya diperuntukkan bagi usia 18 hingga 59 thaun saja, namun berdasarkan surat edaran, perubahan ini dipertimbangkan setelah keadaan darurat wabah pandemi yang tak kunjung usai.
Namun, karena masih terbatasnya bukti kemanfaatan dan keamanan vaksin tersebut, maka BPOM memberikan beberapa catatan terkait persetujuan penambahan indikasi dan posologi (dosis) vaksin CoronaVac tersebut.
Baca Juga: 8 Gejala Baru Ciri-ciri Orang Terkena Virus Corona yang Harus Diwaspadai
Catatan yang harus dijalankan tersebut adalah sebagai berikut:
Sementara itu, Pusat Informasi Obat Nasional (PIONAS) menyebut vaksin Sinovac akan diberikan kepada lansia di atas 60 tahun dengan cara disuntikkan ke dalam otot (intramuskular) sebanyak 0,5 mL dalam dua dosis dengan selang waktu 28 hari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: