Mudik (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Pemerintah telah menetapkan bahwa ada pelarangan mudik saat Lebaran Idul Fitri pada 6-17 Mei 2021. Namun bila ada kondisi mendesak, maka kepergian tersebut tetap diizinkan.
Namun perlu diketahui bahwa kondisi yang dimaksud adalah urusan pekerjaan, bukan semata-mata hanya liburan. Namun, urusan pekerjaan ini pun juga memiliki syarat untuk diizinkan pergi.
Bagi pegawai ASN, TNI, Polri, BUMN, atau BUMD harus menunjukkan surat perjalanan tertulis dari pejabat setingkat Eselon II dan dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama, dan nomor HP.
Bagi pegawai swasta yang ingin melakukan perjalanan keluar kota juga harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi, yang juga dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: