Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/jezanuarte)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat yang tercemar etilen glikol (EG) melebihi batas aman.
Sirup obat yang diduga mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan diethylene glycol (DEG) kemungkinan berasal dari empat bahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol.
Keempat bahan itu bukan bahan berbahaya atau dilarang digunakan dalam membuat sirup obat.
Baca juga: Ditemukan dalam Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal, Ini Bahaya Ethylene Glycol Butyl Ether
Sesuai dengan Farmakope Daily dan standar buku nasional yang diakui, ada ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) dalam penggunaan EG dan DEG, yakni sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
#SahabatBPOM, berikut Penjelasan BPOM tentang Hasil Pengawasan BPOM Terhadap Sirup Obat yang Diduga Mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). pic.twitter.com/aK48nNJpnH
— Badan Pengawas Obat dan Makanan (@BPOM_RI) October 20, 2022
BPOM sendiri telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berlebih.
"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman," bunyi keterangan BPOM.
Baca juga: Gawat! Tiga Zat Kimia Berbahaya Ditemukan Pada Obat Sirup Anak
Daftar lima produk obat sirup yang mengandung EG diambang batas aman ialah:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: