Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/spukkato)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar obat sirup yang aman dikonsumsi karena tidak mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal ini berdasarkan hasil intensifikasi surveilans mutu berbasis risiko, sampling, dan pengujian.
Baca juga: BPOM Temukan 3 Obat Sirup yang Terdapat EG dan DEG, Ini Daftarnya
"Berdasarkan hasil pengujian sampai dengan 23 Oktober 2022, terdapat 13 sirup obat (21 bets) dengan hasil dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tulis keterangan BPOM, dikutip dari situs resmi, Rabu (26/10/2022).
Standar baku nasional menetapkan ambang batas aman untuk EG dan DEG yaitu 0,5 mg/kg berat badan per hari. Apabila digunakan melebihi ambang batas, dapat berbahaya dan memungkinkan terjadinya batu ginjal.
Berdasarkan hasil pengujian BPOM per 23 Oktober 2022, berikut 13 daftar obat sirup yang dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai:
Sebagai informasi, Etilen Glikol (EG) merupakan senyawa industri yang umumnya digunakan dalam berbagai produk konsumen seperti antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, dan kosmetik.
Baca juga: Dari 102 Obat Sirup yang Dilarang Kemenkes, Ada 23 yang Aman Dikonsumsi
Sementara Dietilen Glikol (DEG) merupakan cairan yang tidak berwarna, tidak berbau, beracun dan mengandung higroskopis dengan rasa manis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: