Ilustrasi obat sirup. (FREEPIK/azerbaijan-stockers)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin edar obat sirup Produksi PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma, terkiat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Dilansir dari Instagram resmi BPOM, hasil dari investigasi yang dilakukan, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Baca juga: Bareskrim Bicara Transparasi ke BPOM Terkait Kasus Gagal Ginjal: Harus Ada Keterbukaan
Dilansir Antara, ketiga perusahaan tersebut juga dikaitkan dengan bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) dan produk jadi mengandung Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.
Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut Sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar obat sirup yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut.
Daftar obat sirup produksi PT Yarindo Farmatama di antaranya:
Untuk produk PT Universal Pharmaceutical Industries di antaranya:
BPOM juga menjatuhkan sanksi yang sama kepada 49 produk PT Afi Farma di antaranya:
Baca juga: BPOM RI Ungkap 3 Produsen Farmasi yang Dipidana Soal Cemaran Obat Sirup
BPOM telah memerintahkan kepada ketiga industri farmasi tersebut untuk menghentikan kegiatan produksi obat sirup, mengembalikan surat persetujuan izin edar semua obat sirup, menarik dan memastikan semua obat sirup telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
Tak hanya itu, BPOM juga meminta seluruh produk tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: