Suasana RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat. (Antara/Galih Pradipta)
Seiring terjadinya tren penurunan kasus COVID-19 di Indonesia, pemerintah menetapkan pemberhentian operasional Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran per tanggal 31 Desember 2022.
Kabar tersebut disampaikan melalui surat yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto.
"Bersama ini kami sampaikan bahwa untuk operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran akan dihentikan operasionalnya per tanggal 31 Desember 2022," tulis keterangan surat edaran seperti yang diterima Indozone, Jumat (23/12/2022).
Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Australia dr Dicky Budiman menyampaikan, kondisi imunitas penduduk Indonesia memang sudah jauh lebih baik.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Menurun Jadi Alasan Wisma Atlet Ditutup Akhir Tahun Ini
Sehingga saat ini, keperluan darurat RS COVID-19 sudah mengecil, maka pemberhentian operasional bisa dilakukan.
Meskipun demikian, pemerintah tetap harus belajar dan bersiap dari pengalaman pandemi. Oleh karena itu, jika ke depannya terjadi wabah, Indonesia sudah lebih siap dalam pencegahan dan penanggulangan.
"Ketika apapun wabah terjadi dan kita memerlukan sarana prasarana pelayanan kesehatan yang berskala besar, pengelolaan jadi lebih mudah dan cepat. Karena secara aspek finansial dan teknis dilapangan, pemerintah sudah punya opsi strategi terkait kondisi gawat, di mana, dan seperti apa," ujarnya kepada Indozone, Senin (26/12/2022).
Dicky mengingatkan, jangan sampai pemerintah tidak mempunyai opsi strategi seperti awal pandemi COVID-19 yang lalu.
"Tutup, ya silahkan. Tetapi ketika itu (strategi kondisi gawat) diperlukan, kita sudah siap, SOP-nya sudah ada," katanya.
Baca Juga: Satgas COVID-19 Imbau Masyarakat Tetap Prokes Selama Liburan Nataru
Penutupan RSDC Wisma Atlet Berbeda dengan Pencabutan Status PPKM
Mempertimbangkan aspek biaya operasional dan berbagai hal lainnya, penghentian operasional RSDC Wisma atlet dan rumah sakit darurat COVID-19 lainnya, memang dimungkinkan.
Namun, berbeda hal dengan pencabutan PPKM, di mana kebijakan ini harus berdasarkan data yang kuat.
"Jadi dalam konteks penutupan ini berbeda dengan pencabutan status PPKM yang harus ditunda sampai Nataru. Kalau rumah sakit darurat ini dimungkinkan, karena menyangkut operasional dan hal lain sebagainya," ujar Dicky.
Ancaman Wabah Lain Sudah di Depan Mata
Dicky selalu mengingatkan, pandemi COVID-19 mendorong terjadinya perubahan pada sistem kesehatan global. Sehingga sebenarnya, ancaman timbulnya wabah baru setelah virus Corona, sudah terlihat.
Oleh karenanya, Dicky merekomendasikan pemerintah memperbaiki beberapa seperti pelayanan kesehatan primer, pelayanan rujukan, sumber daya manusia (SDM), maupun sarana dan prasarana.
"Ini tentunya yang harus disiapkan dan tidak bisa berlambat-lambat. Sekali lagi, ancaman wabah berikutnya itu sebenarnya sudah di depan mata," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: