Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI secara resmi menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aturan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kenaikan ini sejalan dengan peningkatan layanan fasilitas kesehatan, baik dalam pencegahan, pengobatan dan tenaga kesehatan bakal mendapat insentif yang jauh lebih baik.
"Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016. Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis." beber Menkes Budi, dikutip Senin (15/1/2023).
Berikut standar tarif kapitasi yang ditetapkan:
Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;
Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;
Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan
Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Tarif layanan peserta JKN terbaru. (INDOZONE/Fitriani)
Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.