Pengobatan tradisional ibu Ida Dayak. (Twitter/@Cakra_Kostrad)
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait viral praktik pengobatan Ida Dayak di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Masyarakat rela mengantri panjang lantaran percaya pengobatan tersebut bisa menyembuhkan berbagai penyakit.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah melalui dinas kesehatan setempat akan melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional maupun tenaga penyehat tradisional (Hatra).
Baca juga: Soal Pengobatan Tradisional Ida Dayak yang Sedang Ramai, Ini Saran Dokter ke Pasien
Diharapkan dengan adanya hal itu, mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
"Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, keterampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan," kata dr Nadia dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Regulasi terkait Hatra telah tercantum dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Regulasi lainnya yakni Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Dilanjutkan dr Nadia bahwa Indonesia memiliki banyak warisan budaya, termasuk pengobatan tradisional. Namun dalam hal itu, tetap perlu didukung penelitian empiris yang berdasarkan kajian ilmiah.
Oleh karenanya, ia tetap mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati saat memilih menggunakan pengobatan alternatif ketimbang medis.
Baca juga: Fakta-fakta Pengobatan Alternatif Ibu Ida Dayak yang Bikin Depok Macet
"Jadi misalnya seseorang yang kena penyakit kanker, itu jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Karena sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," pungkas dr Nadia.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr Muhammad Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, terdapat perbedaan pemeriksaan dan penanganan pasien antara yang dilakukan ilmu kedokteran dengan pengobatan tradisional komplementer. Hal ini lantaran dasar yang dipakai untuk pengobatannya pun sangat berbeda.
"Kita menganggap dalam konteks ini, kita mengapresiasi sebagai landasan sosiologis terkait pengobatan yang dilakukan ibu Ida. Tapi secara kedokteran ini tidak ada kaitannya," kata dr Adib dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Dijelaskan dr Adib, dalam ilmu medis terdapat satu pola dasar yang digunakan untuk merawat pasien, misalnya pada kasus trauma tulang. Seperti saat sebelum melakukan pengobatan, pemeriksaan fisik harus dilakukan untuk mengetahui jenis cedera yang dialami pasien.
"Mulai dari pemeriksaan fisik, kemudian dilanjut dengan anamnesa atau pemeriksaan penunjang, baru dilakukan diagnosa dan penatalaksanaan," jelas dr Adib.
Adapun terkait apakah pasien yang ditangani Ida Dayak ini benar-benar sembuh dari penyakitnya, dr Adib juga tak bisa memastikan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini harus dilakukan dengan pemeriksaan menyeluruh.
"Saya juga harus cek apakah setelah di rontgen ada perbaikan. Karena di ilmu ortopedi ada kita perbaikan secara anatomis dan perbaikan secara fungsi, ada dua hal tadi," pungkas dr Adib.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: