Pemerintah secara resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), akan tetapi vaksin COVID-19 masih menjadi persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 dan memastikan kesehatan penumpang.
Kepala Hubang Masyarakat KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan bahwa pihak PT KAI tetap menyediakan sentra vaksinasi bagi pemudik yang ingin berangkat ke kampung halaman.
Sentra vaksinasi tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir mulai pukul 08.00 - 12.00 WIB. Eva mengimbau para pemudik untuk tidak melakukan vaksinasi di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.
Baca juga: Lebaran 2022: Cuti Bersama, Syarat Mudik, dan Aturan Ganjil Genap
"Pada layanan vaksin di stasiun KAI DAOP 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," kata Eva dalam keterangan, Senin (17/4/2023).
Aturan vaksinasi untuk perjalanan KAJJ tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. Berikut aturannya:
Baca juga: Status Darurat COVID-19 Diperpanjang hingga Mei 2023, Bakal Berimbas pada Syarat Mudik?
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel Menarik Lainnya:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: