Kategori Berita
Media Network
Jumat, 11 AGUSTUS 2023 • 14:20 WIB

Dinkes Kampar Klarifikasi Surat Larangan Minum Air Sikumbang

Dinkes Kabupaten Kampar. mengklarifikasi larangan meminum Air Sikumbang.
INDOZONE.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, mengklarifikasi surat larangan meminum air merek Sikumbang yang viral di media sosial. Larangan tersebut disampaikan pihak Dinkes karena hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan adanya bakteri koliform dalam sampel air yang diteliti.

Dinkes Kampar telah menerbitkan surat Nomor 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/12933 tanggal 9 Agustus 2023 sebagai klarifikasi terhadap surat sebelumnya Nomor. 440/Dinkes/Kesmas 3/2023/2395 tanggal 31 Juli 2023 terkait Air Sikumbang.

Dalam surat klarifikasi, disebutkan sampel air yang sebelumnya diperiksa berasal dari jerigen milik seorang warga yang keluarganya mengalami diare. Hasil analisa laboratorium pada sampel tersebut, menunjukkan adanya kandungan bakteri koliform 240/100 mlm yang diduga berasal dari wadah jerigen yang tidak higienis.

"Masyarakat konsumen agar memperhatikan segi kesehatan, meminum air yang sudah direbus terlebih dahulu. Tidak ada maksud melarang menjual Air Sikumbang itu," kata Sub Koordinator Kesehatan Lingkungan Kesehatan Kerja dan Olahraga Dinkes Kampar Abdullah Kadir di Kampar, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga: Tak Cuma Kuantitas, Kualitas Air Minum Harus Diperhatikan buat Jaga Daya Tahan Tubuh

Dia menjelaskan, sampel air yang dianalisis adalah air yang berasal dari usaha pengisian air jerigen dari sumber mata air di Desa Penyasawan.

Analisis tersebut dilakukan setelah ada kasus 21 warga Desa Penyasawan, Kecamatan Kampar, terkena diare. Ketika ditanya, mereka menyebutkan minum Air Sikumbang sehingga pihaknya melakukan tes laboratorium dan hasilnya air tersebut mengandung bakteri koliform.

Hanya saja, setelah dilakukan uji ke sumber mata Air Sikumbang di Desa Penyasawan, hasilnya nol bakteri koliform dan layak diminum. Persoalan adanya bakteri, diduga berasal dari saluran pengisi ke jerigen, karena selang yang digunakan tergeletak saja di lantai dan penampungan yang tidak higienis.

Abdullah Kadir mengatakan, larangan yang sebelumnya diterbitkan bermaksud agar masyarakat tetap memperhatikan kebiasaan hidup sehat dengan merebus air yang akan dikonsumsi.
Namun dia mengakui ada kekeliruan dalam penyampaian pada surat itu, karena tidak menyebutkan asal air adalah Air Sikumbang di Desa Penyasawan, hanya menyebutkan Air Sikumbang saja.

Baca Juga: Jorok! 70 Persen Sumber Air Minum di Indonesia Tercemar Limbah Tinja

Karena itu, Dinkes Kabupaten Kampar menerbitkan kembali surat resmi untuk mengklarifikasi larangan tersebut.

Abdullah Kadir menjelaskan, perlakuan higienis sangat penting untuk kesehatan yang memenuhi kesehatan secara fisik, kimia, dan kandungan mikrobiologi. Kemudian ada ketentuan tahapan dalam pengambilan air dari sumber mata air secara langsung, harus jauh dari pencemaran lingkungan, limbah, dan lainnya.

Lebih lanjut Abdullah menyarankan kmasyarakat yang memiliki usaha air minum ini dapat membuat legalitas usaha supaya aman dan Dinas Kesehatan dapat melakukan kontrol setidaknya enam bulan sekali.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Tags diare
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dinkes Kampar Klarifikasi Surat Larangan Minum Air Sikumbang

Link berhasil disalin!