INDOZONE.ID - Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, menanggapi viralnya kasus bocah tujuh tahun berinisial A di Bekasi, yang diduga jadi korban malpraktik RS.
A diketahui menjalani operasi amandel di sebuah rumah sakit di kawasan Kota Bekasi, Jawa Barat.
Usai menjalani operasi, A sempat kritis dan tak sadarkan diri. Dokter kemudian mendiagnosis A mati batang otak dan akhirnya meninggal dunia pada Senin (2/10/2023).
Dalam kasus ini, menurut Siti Nadia, rumah sakit harus bertanggung jawab sebagai pemberi pelayanan kepada pasien.
Dia menegaskan, pihak rumah sakit harus melakukan audit medis, yakni upaya evaluasi profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medis.
"Ini langkah yang harus dilakukan, karena menjadi tanggung jawab rumah sakit dalam hal pemberi pelayanan. Audit medis harus dilakukan komite medik dan hasilnya dikomunikasikan," ujar Siti Nadia saat dihubungi Indozone, Kamis (5/10/2023).
Baca Juga: Dialami Bocah 7 Tahun di Bekasi, Apakah Mati Batang Otak?
Lebih lanjut, Siti Nadia meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) dapat melakukan evaluasi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini.
"Dinkes sebagai pembina wilayah setempat dapat juga melakukan evaluasi terhadap kasus ini," tandasnya.
Pihak keluarga korban tidak menerima kematian anaknya hingga melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.
Mereka menduga anak mereka menjadi korban malpraktik dari rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Kemenkes Minta RS Kaji Dugaan Malpraktik Bocah Bekasi Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel
Hari ini, Kamis (5/10/2023), Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap empat orang terkait kasus ini, termasuk orang tua korban.
"Total ada empat orang yang akan kita mintai klarifikasi pada hari Kamis di ruang penyidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Sudah kami agendakan pada hari Kamis, kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya termasuk bapak dan ibu korban.
Agenda pemeriksaan itu sendiri dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. Lokasi pemeriksaan di Gedung Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: