Kategori Berita
Media Network
Jumat, 06 DESEMBER 2024 • 13:44 WIB

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik di Awal Tahun 2024, Bagaimana di Tahun 2025?

Perangkat vape yang dimodifikasi dan liquidnya yang dioplos, dapat menyebabkan cedera paru-paru.

Dalam beberapa hal, kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia yang diterapkan memberikan pengaruh positif pada perkembangan tingkat kesehatan masyarakat Indonesia.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia memberikan kesempatan yang besar bagi masyarakat agar dapat terus menurunkan tingkat konsumsi rokok elektrik agar selalu patuh terhadap tips-tips agar dapat menjaga kesehatan dan untuk terhindar dari bahaya dan penyakit akibat merokok elektrik.

Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok elektrik di Indonesia diharapkan dapat membawa kebaikan kepada kesehatan masyarakat di Indonesia yang menurun akibat banyaknya perokok aktif yang mengkonsumsi rokok elektrik. Hal ini disebabkan rokok elektrik mudah ditemukan dan dapat dibeli dimanapun kita berada, harga rokok elektrik (Vape) terjangkau dapat dimiliki oleh siapa saja termasuk anak-anak.

Rokok elektrik atau Vape (Photo by Renz Macorol from Pexels)

Harga rokok elektrik dibandingkan dengan rokok konvesional tidak berbeda jauh jika diukur dari kadar pemakaiannya baik dalam sehari maupun per bulan. Rokok elektrik juga memiliki kelebihan dari segi kemasan karena rokok elektrik memiliki alatnya sendiri untuk memudahkan pengguna rokok elektrik untuk memegang dan dibawa kemana-mana.

Baca Juga: Terkait Regulasi Rokok Elektronik, Komunitas Vape Minta Dilibatkan

Namun, pada kenyataannya rokok setelah tarif cukai rokok elektrik dinaikkan tetapi tetap saja masyarakat, usia anak-anak, dewasa, maupun para pekerja tetap mengkonsumsi rokok elektrik tanpa mengurangi kadarnya sedikitpun karena hal tersebut tidak terlalu membawa pengaruh terhadap minat masyarakat terhadap rokok elektrik, karena mudah digunakan, dapat ditemukan dimanapun, harganya murah, dan bentuknya unik.

Rokok elektrik memiliki perbedaan yang cukup mencolok dari rokok konvensional yang paling mudah dilihat adalah dari bentuk. Rokok elektrik memiliki semacam alat untuk menyimpan liquid (cairan) dengan berbagai rasa dan aroma di dalamnya sedangkan rokok konvensional hanya berupa lilitan tembakau yang seperti dibungkus sehingga pemakai dapat langsung memegang dan menggunakannya. Rokok elektrik juga dapat diisi ulang sedangkan rokok konvensional tidak dapat diisi ulang.

Di tahun 2025 mendatang, tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok keputusan ini sudah diambil oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam diskusinya untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2025. Sudah dipastikan pada tahun 2025 nanti tarif cukai rokok batal naik atau tidak akan mengalami kenaikan apapun.

Yang sebelumnya sudah naik pada tahun 2024 sebesar 10% (Sepuluh persen). Hal tersebut masih berlaku tetap untuk tahun 2025 karena pada tahun 2025 tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok.

Indonesia sendiri masih harus berbenah dalam menurunkan tingkat konsumsi rokok masyarakat terutama masyarakat yang mengkonsumsi rokok elektrik di Indonesia, walaupun diyakini lebih sehat tetapi rokok elektrik tetap membawa dampak yang dapat membahayakan kesehatan tubuh. Pemerintah Indonesia juga turut membantu dalam mewujudkan hal tersebut.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Jurnal Universitas Indonesia Program Studi Ilmu Administrasi

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Di Balik Kenaikan Tarif Cukai Rokok Elektrik di Awal Tahun 2024, Bagaimana di Tahun 2025?

Link berhasil disalin!