Kategori Berita
Media Network
Rabu, 16 APRIL 2025 • 13:40 WIB

PDGI Tegaskan Tukang Gigi Bukan Tenaga Medis

Ketua Umum PDGI Usman Sumantri. (Indozone)

INDOZONE.ID - Pernyataan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menyinggung tentang peningkatan kompetensi tukang gigi sebagai solusi atas kekurangan dokter gigi di Indonesia, memantik respons Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI).

Tukang gigi kerap diandalkan masyarakat untuk merawat kesehatan mulut. Biasanya orang memakai gigi palsu untuk keperluan estetika.

Ketua Umum PB PDGI Usman Sumantri, menegaskan bahwa tukang gigi bukanlah tenaga medis yang bisa menggantikan peran dokter gigi.

Sementara profesi dokter gigi tidak sekadar mencabut gigi atau membuat gigi palsu saja.

Baca Juga: Awas! Bukan Cuma Risiko Gigi Berlubang, Enggak Sikat Gigi Bisa Bahayakan Jantung

“Profesi ini membutuhkan pendidikan tinggi, pelatihan klinis intensif, serta penguasaan ilmu medis seperti anatomi dan patologi yang tidak dimiliki oleh tukang gigi,” katanya saat ditemui di Kantor PB PDGI Jakarta.

Gigi Bisa Picu Penyakit Sistemik

Pencegahan Sakit Gigi (freepik.com)

Sementara itu, tukang gigi umumnya tidak memperhatikan keselamatan seseorang. Terlebih, gigi merupakan organ tubuh yang rentan memicu penyakit lain bila perawatannya kurang tepat.

Dijelaskan lebih lanjut, sudah terbukti secara ilmiah bahwa penyakit gigi memicu beragam penyakit sistemik seperti diabetes, penyakit jantung, hingga risiko kehamilan.

Di sinilah letak pentingnya kehadiran dokter gigi dalam sistem kesehatan nasional.

Baca Juga: 5 Cara Agar Anak-anak Gak Takut Pergi ke Dokter Gigi, Salah Satunya Pilih Dentist Berkonsep Unik

“Murah boleh, tapi harus steril. Karena kalau tidak, arahnya bisa berisiko ke penyakit tidak menular, Tukang gigi memang ada levelnya dan memperhatikan keselamatan, tapi risiko tidak steril itu ada. Paling  banyak gigi pembusukan, karena gigi masih ada itu dipasang,” ungkapnya.

Pelanggaran Profesi

Sementara dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, disebutkan bahwa hanya tenaga medis resmi yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang diperbolehkan memberikan layanan kesehatan.

Jika tukang gigi melakukan praktik medis, hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan berisiko menimbulkan dampak buruk bagi keselamatan pasien.

"Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan pasien, tetapi juga berpotensi dipidana. PB PDGI menegaskan bahwa memperbolehkan pihak non-profesional menjalankan praktik medis adalah tindakan yang melanggar hukum dan berisiko besar terhadap keselamatan masyarakat," ucapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

PDGI Tegaskan Tukang Gigi Bukan Tenaga Medis

Link berhasil disalin!