Fenomena Latte Dad di Swedia : Kedekatan Ayah dengan Sang Anak Kontras dengan Tingginya Tingkat Fatherless di Indonesia
INDOZONE.ID - Latte Dad adalah istilah yang menggambarkan seorang ayah yang di satu tangannya memegang cangkir kopi, dan di tangan lain menggendong anaknya. Makna dari fenomena ini adalah bahwa ayah berperan langsung dalam mengasuh anak-anaknya, bukan karena gaya hidup semata, melainkan karena sistem sosial dan kebijakan yang sangat mendukung peran ayah.
Lalu, apa sebenarnya yang melatarbelakangi fenomena ini?
Dilansir dari allthingsnordic.eu, sejak 1974 Swedia menjadi negara pertama yang mengganti istilah “maternity leave” menjadi “parental leave”, yang artinya pemerintah memberikan hak cuti yang sama kepada kedua orang tua. Kemudian, pada tahun 1995, diberlakukan pappamanad, yaitu sebulan cuti khusus untuk ayah sebagai insentif guna mendukung keterlibatan ayah. Saat ini, orang tua memiliki total 480 hari cuti berbayar (sebagian besar dibayar sekitar 80% dari gaji), dan ayah wajib mengambil setidaknya 90 hari.
Baca juga: Fatherless Country: Indonesia jadi Negara yang Kehilangan Figur Ayah No 3 di Dunia
Bagaimana fenomena fatherless di Indonesia?
Baca juga: Indonesia Peringkat 3 Negara Fatherless, Simak Dampaknya Bagi Tumbuh Kembang Anak
Di Indonesia, kondisinya sangat berbanding terbalik dengan yang terjadi di Swedia. Masih banyak anak-anak yang tidak merasakan figur seorang ayah. Indonesia bahkan pernah disebut sebagai salah satu negara dengan angka fatherless tertinggi menurut pernyataan mantan Menteri Sosial pada tahun 2017.
Fenomena fatherless yang kian marak di Indonesia terjadi karena berbagai hal, seperti perceraian, kematian, pekerjaan yang mengharuskan ayah jarang berada di rumah, serta budaya patriarki yang masih mengakar di negeri ini. Sebagian besar masyarakat masih menganut pemikiran bahwa tugas ayah hanyalah sebatas mencari nafkah, bukan mengurus anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Allthingsnordic.eu